SulawesiPos.com – Pemerintah Kabupaten Bone mempertegas komitmennya menjaga masa depan sektor pertanian. Sebanyak 103.515,78 hektare lahan sawah resmi disiapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau setara 87,5 persen dari total lahan baku sawah, melampaui target nasional sebesar 87 persen.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Finalisasi Penetapan LP2B Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., hadir langsung mewakili Pemerintah Kabupaten Bone.
Rapat yang dipimpin Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian di tengah ancaman alih fungsi lahan yang terus meningkat.
Penetapan LP2B merupakan tindak lanjut kebijakan nasional guna memastikan lahan produktif tetap terjaga demi mendukung ketahanan pangan Indonesia.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan, komitmen penetapan LP2B di Sulsel kini telah mencapai 660.638,11 hektare atau 88,05 persen dari luas lahan baku sawah. Angka tersebut bahkan telah melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen.
Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil komitmen bersama pemerintah provinsi dan 22 kabupaten/kota dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian melalui penguatan regulasi, penataan ruang, dan perlindungan kawasan pangan.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN RI Nusron Wahid menegaskan percepatan penetapan LP2B menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjaga kedaulatan pangan sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Ia menyebut capaian nasional saat ini baru sekitar 57 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 87 persen pada 2029 melalui integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Bone, H. Askar, S.ST., M.Si., menjelaskan Bone telah menetapkan 103.515,78 hektare lahan sebagai LP2B atau 87,5 persen dari luas lahan baku sawah.
“Pemkab Bone berkomitmen melindungi, mempertahankan, dan tidak mengalihfungsikan LP2B sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujarnya.
Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan investasi jangka panjang bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
“Penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali. Dengan demikian, ketahanan pangan daerah dapat terus terjaga sekaligus memberikan kepastian bagi para petani,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Bone menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
Dengan penetapan lebih dari 103 ribu hektare lahan pertanian berkelanjutan, Kabupaten Bone semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu lumbung pangan utama di Sulawesi Selatan sekaligus menunjukkan komitmen nyata menjaga sawah produktif untuk generasi mendatang. (kar)


