Para pelaku dalam kasus Sidrap dijerat Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Sulsel menegaskan akan terus memberantas tindak pidana perdagangan orang serta melindungi kelompok rentan dari berbagai bentuk eksploitasi. Masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas prosedurnya dan segera melapor ke kepolisian bila menemukan indikasi tindak pidana serupa.

