Polda Sulsel Bongkar Dua Kasus TPPO di Maros dan Sidrap, 11 Anak hingga Dewasa Dieksploitasi

Para pelaku dalam kasus Sidrap dijerat Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polda Sulsel menegaskan akan terus memberantas tindak pidana perdagangan orang serta melindungi kelompok rentan dari berbagai bentuk eksploitasi. Masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas prosedurnya dan segera melapor ke kepolisian bila menemukan indikasi tindak pidana serupa.

BACA JUGA:  WNI Asal Maros Tewas Terikat di Armenia, Keluarga Ungkap Dua Dugaan Motif Pembunuhan

Para pelaku dalam kasus Sidrap dijerat Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polda Sulsel menegaskan akan terus memberantas tindak pidana perdagangan orang serta melindungi kelompok rentan dari berbagai bentuk eksploitasi. Masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas prosedurnya dan segera melapor ke kepolisian bila menemukan indikasi tindak pidana serupa.

BACA JUGA:  Polda Sulsel Bongkar 148 Kasus Kejahatan Jalanan, Ratusan Pelaku dan Ribuan Busur Diamankan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru