SulawesiPos.com – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Kabupaten Maros dan Sidrap. Dalam pengungkapan yang dipaparkan pada konferensi pers di Lapangan Mapolda Sulsel, Selasa, 28 Juli 2026, polisi menyoroti praktik penempatan pekerja migran nonprosedural hingga eksploitasi ekonomi terhadap anak dan orang dewasa.
Konferensi pers itu dipimpin Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva, didampingi Paur Penum Bidhumas Polda Sulsel AKP Syahrul Rajabia, Wadir PPA dan PPO AKBP Bagus Wibowo, serta Kasubdit III PPO Kompol Zaki.
AKP Syahrul Rajabia mengatakan Subdit III Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel berhasil mengungkap dua tindak pidana yang masing-masing terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, dan di Kabupaten Sidrap.
Kasus pertama merupakan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia serta keimigrasian dengan modus penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural. Para pelaku disebut merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan dan gaji tinggi di Sarawak, Malaysia, dengan tujuan eksploitasi di luar wilayah Indonesia.
Peristiwa itu terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Dalam perkara ini, dua korban berinisial SHR, 39 tahun, dan IRF, 32 tahun, berhasil diamankan. Polisi juga mengamankan dua terduga pelaku berinisial ARK, 38 tahun, dan ISW, 27 tahun.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus Maros terdiri atas satu unit mobil Kijang Innova, satu lembar STNK, satu buah kunci kontak mobil, lima paspor, satu unit telepon genggam, serta tujuh lembar boarding pass.
Atas kasus itu, penyidik menerapkan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 juncto Pasal 69 subsider Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
11 Korban di Sidrap Dipekerjakan untuk Penipuan Online
Kasus kedua terungkap di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Polisi menyebut kasus ini sebagai tindak pidana perdagangan orang dengan modus perekrutan, penampungan, penjeratan utang, serta pemberian bayaran atau manfaat dengan tujuan eksploitasi, termasuk eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Dalam pengungkapan di Sidrap, polisi mengamankan 11 korban yang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak, yakni YWP, 14 tahun, MA, 16 tahun, RA, 16 tahun, DM, 28 tahun, MH, 32 tahun, FA, 19 tahun, RU, 25 tahun, YIM, 23 tahun, IFR, 29 tahun, RA, 24 tahun, dan MM, 25 tahun.
Modus operandi yang diungkap dalam perkara itu adalah mempekerjakan para korban untuk melakukan penipuan online melalui modus penjualan sepeda motor di Facebook. Para korban lebih dulu direkrut, ditampung, dijerat utang, lalu diberi upah tidak menentu berdasarkan hasil penipuan yang dilakukan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus Sidrap berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino merah, satu unit sepeda motor Honda Vario putih, 13 unit handphone, satu timbangan digital, satu karpet, dan satu unit kipas angin.
Para pelaku dalam kasus Sidrap dijerat Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Sulsel menegaskan akan terus memberantas tindak pidana perdagangan orang serta melindungi kelompok rentan dari berbagai bentuk eksploitasi. Masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas prosedurnya dan segera melapor ke kepolisian bila menemukan indikasi tindak pidana serupa.

