Gelar Promosi Doktor, Ketua PA Maros AM Yusri Patawari Analisis Perlindungan Hukum Istri Korban KDRT Pascaperceraian di PA Makassar

SulawesiPos.com – Ketua Pengadilan Agama Maros, Andi Muh. Yusri Patawari, S.H.I., M.H., akan menggelar Sidang Promosi Doktor di Auditorium Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rabu besok (10/6/2026).

Sidang Promosi AM Yusri untuk meraih gelar Doktor di Program Studi Dirasah Islamiyah Konsentrasi Syariah/Hukum Islam, akan dipimpin langsung Rektor UIN Alauddin, Prof Hamdan Juhanis Ph.D, didampingi Sekretaris Sidang yang juga Direktur Pascasarjana UIN Alauddin, Prof Abustani Ilyas, serta beberapa penguji: Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr Khaeril, SH, MH, promotor Prof Dr Usman Jafar, Ko-Promotor I Prof Dr Supardin, Ko-Promotor II Prof Dr Asni, serta beberapa penguji Utama: Prof Dr Lomba Sultan, Prof Dr Misbahuddin, dan Prof Dr. Muh. Saleh Ridwan.

AM Yusri akan mempertahankan disertasinya yang menyoroti isu krusial mengenai perlindungan hukum terhadap hak-hak istri korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah perceraian di Pengadilan Agama Makassar.

Menurut AM Yusri saat dihubungi, Selasa (9/6), penelitian disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Istri Korban KDRT Pascaperceraian Berbasis Nilai Keadilan di Pengadilan Agama Makassar” dengan metode penelitian kualitatif, melalui pendekatan teologi normatif (syar’i) dan yuridis ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak istri korban KDRT pascaperceraian di Pengadilan Agama Makassar.

“Saya menganalisis bagaimana keputusan yang dihasilkan mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam memperkuat perlindungan hukum bagi istri korban KDRT dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas perlindungan hukum tersebut,” ujar AM Yusri.

Adik kandung Sekjen Partai Perindo, AM Yuslim Patawari ini, menambahkan, data primer dalam penelitiannya diperoleh melalui wawancara mendalam dengan berbagai pihak, termasuk hakim pengadilan agama, panitera, advokat, dan korban KDRT itu sendiri, serta melalui observasi proses persidangan dan pelaksanaan putusan. Data sekunder juga didapatkan dari peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dokumen Badilag, dan literatur akademis terkait.

Terdapat beberapa temuan penting dalam penelitiannya: implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak istri korban KDRT pascaperceraian di Pengadilan Agama Makassar masih terbatas pada ranah keperdataan.

Hal ini mencakup pemutusan ikatan perkawinan, penetapan hak hadhanah anak, pemberian nafkah anak, dan mut’ah dalam beberapa perkara. Namun, dimensi kekerasan itu sendiri tidak tertangani secara komprehensif karena Pengadilan Agama tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana terhadap pelaku KDRT.

“Putusan hakim memegang peranan sangat penting dalam memastikan korban mendapatkan keadilan substantif, hakim yang sensitif terhadap isu gender mampu menggunakan kerangka hukum yang sama untuk memberikan perlindungan yang jauh lebih kuat, sehingga keputusan yang dihasilkan mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam memperkuat perlindungan hukum bagi istri korban KDRT,” pungkas AM Yusri.

SulawesiPos.com – Ketua Pengadilan Agama Maros, Andi Muh. Yusri Patawari, S.H.I., M.H., akan menggelar Sidang Promosi Doktor di Auditorium Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rabu besok (10/6/2026).

Sidang Promosi AM Yusri untuk meraih gelar Doktor di Program Studi Dirasah Islamiyah Konsentrasi Syariah/Hukum Islam, akan dipimpin langsung Rektor UIN Alauddin, Prof Hamdan Juhanis Ph.D, didampingi Sekretaris Sidang yang juga Direktur Pascasarjana UIN Alauddin, Prof Abustani Ilyas, serta beberapa penguji: Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr Khaeril, SH, MH, promotor Prof Dr Usman Jafar, Ko-Promotor I Prof Dr Supardin, Ko-Promotor II Prof Dr Asni, serta beberapa penguji Utama: Prof Dr Lomba Sultan, Prof Dr Misbahuddin, dan Prof Dr. Muh. Saleh Ridwan.

AM Yusri akan mempertahankan disertasinya yang menyoroti isu krusial mengenai perlindungan hukum terhadap hak-hak istri korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah perceraian di Pengadilan Agama Makassar.

Menurut AM Yusri saat dihubungi, Selasa (9/6), penelitian disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Istri Korban KDRT Pascaperceraian Berbasis Nilai Keadilan di Pengadilan Agama Makassar” dengan metode penelitian kualitatif, melalui pendekatan teologi normatif (syar’i) dan yuridis ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak istri korban KDRT pascaperceraian di Pengadilan Agama Makassar.

“Saya menganalisis bagaimana keputusan yang dihasilkan mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam memperkuat perlindungan hukum bagi istri korban KDRT dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas perlindungan hukum tersebut,” ujar AM Yusri.

Adik kandung Sekjen Partai Perindo, AM Yuslim Patawari ini, menambahkan, data primer dalam penelitiannya diperoleh melalui wawancara mendalam dengan berbagai pihak, termasuk hakim pengadilan agama, panitera, advokat, dan korban KDRT itu sendiri, serta melalui observasi proses persidangan dan pelaksanaan putusan. Data sekunder juga didapatkan dari peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dokumen Badilag, dan literatur akademis terkait.

Terdapat beberapa temuan penting dalam penelitiannya: implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak istri korban KDRT pascaperceraian di Pengadilan Agama Makassar masih terbatas pada ranah keperdataan.

Hal ini mencakup pemutusan ikatan perkawinan, penetapan hak hadhanah anak, pemberian nafkah anak, dan mut’ah dalam beberapa perkara. Namun, dimensi kekerasan itu sendiri tidak tertangani secara komprehensif karena Pengadilan Agama tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana terhadap pelaku KDRT.

“Putusan hakim memegang peranan sangat penting dalam memastikan korban mendapatkan keadilan substantif, hakim yang sensitif terhadap isu gender mampu menggunakan kerangka hukum yang sama untuk memberikan perlindungan yang jauh lebih kuat, sehingga keputusan yang dihasilkan mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam memperkuat perlindungan hukum bagi istri korban KDRT,” pungkas AM Yusri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru