Imigrasi Cekal Dua WNA Penyelenggara Entourage Run di Canggu, Dirjen: Tak Boleh Ada Negara dalam Negara

SulawesiPos.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap dua warga negara asing asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali, setelah kegiatan itu ramai disorot karena diduga membatasi peserta warga negara Indonesia.

Kebijakan itu diumumkan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah kedua WNA diketahui lebih dulu meninggalkan Indonesia.

Hendarsam menegaskan polemik Entourage Run tidak dilihat sekadar sebagai kontroversi komunitas, melainkan juga sebagai persoalan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.

“Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” kata Hendarsam.

Menurut dia, dua WNA yang dikenai penangkalan saat ini sudah berada di luar wilayah Indonesia.

Karena itu, langkah pencekalan ditempuh agar keduanya tidak bisa kembali masuk setelah dugaan pelanggaran mencuat ke ruang publik.

“Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Belanda Kunci Juara Grup F Usai Tekuk Tunisia 3-1, Tiket 32 Besar Aman di Kansas City

Imigrasi juga tidak berhenti pada sanksi terhadap dua orang tersebut.

Hendarsam mengaku sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa penyelenggara kegiatan dan menindak WNA lain apabila terbukti ikut melanggar ketentuan izin tinggal maupun aktivitas yang dijalankan di Indonesia.

“Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak,” katanya.

Menurut data Imigrasi, kegiatan itu diselenggarakan Entourage Bali dengan dua WNA Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yakni JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS investor.

Keduanya tercatat meninggalkan Indonesia pada Rabu malam, 23 Juli 2026, menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kasus Mencuat dari Dugaan Diskriminasi WNI

Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan media sosial yang menyebut komunitas lari Entourage Run di Canggu diduga membatasi peserta hanya untuk WNA.

Dalam narasi yang beredar, seorang perempuan WNI berusia 23 tahun disebut ditolak sistem pendaftaran setelah mengisi status kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia.

BACA JUGA:  PSM Makassar Lepas Rizky Eka Pratama ke Timnas Indonesia untuk TC di Bali

Sorotan terhadap event itu lalu melebar dari isu diskriminasi menjadi dugaan pelanggaran keimigrasian.

Imigrasi menegaskan orang asing tidak boleh menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia bila aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

SulawesiPos.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap dua warga negara asing asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali, setelah kegiatan itu ramai disorot karena diduga membatasi peserta warga negara Indonesia.

Kebijakan itu diumumkan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah kedua WNA diketahui lebih dulu meninggalkan Indonesia.

Hendarsam menegaskan polemik Entourage Run tidak dilihat sekadar sebagai kontroversi komunitas, melainkan juga sebagai persoalan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.

“Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” kata Hendarsam.

Menurut dia, dua WNA yang dikenai penangkalan saat ini sudah berada di luar wilayah Indonesia.

Karena itu, langkah pencekalan ditempuh agar keduanya tidak bisa kembali masuk setelah dugaan pelanggaran mencuat ke ruang publik.

“Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polri Bongkar Dugaan Penyelundupan Emas Ilegal ke Dubai, 2 WNA Diamankan

Imigrasi juga tidak berhenti pada sanksi terhadap dua orang tersebut.

Hendarsam mengaku sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa penyelenggara kegiatan dan menindak WNA lain apabila terbukti ikut melanggar ketentuan izin tinggal maupun aktivitas yang dijalankan di Indonesia.

“Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak,” katanya.

Menurut data Imigrasi, kegiatan itu diselenggarakan Entourage Bali dengan dua WNA Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yakni JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS investor.

Keduanya tercatat meninggalkan Indonesia pada Rabu malam, 23 Juli 2026, menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kasus Mencuat dari Dugaan Diskriminasi WNI

Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan media sosial yang menyebut komunitas lari Entourage Run di Canggu diduga membatasi peserta hanya untuk WNA.

Dalam narasi yang beredar, seorang perempuan WNI berusia 23 tahun disebut ditolak sistem pendaftaran setelah mengisi status kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia.

BACA JUGA:  Belanda Kunci Juara Grup F Usai Tekuk Tunisia 3-1, Tiket 32 Besar Aman di Kansas City

Sorotan terhadap event itu lalu melebar dari isu diskriminasi menjadi dugaan pelanggaran keimigrasian.

Imigrasi menegaskan orang asing tidak boleh menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia bila aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru