Imigrasi Cekal Dua WNA Penyelenggara Entourage Run di Canggu, Dirjen: Tak Boleh Ada Negara dalam Negara

SulawesiPos.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap dua warga negara asing asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali, setelah kegiatan itu ramai disorot karena diduga membatasi peserta warga negara Indonesia.

Kebijakan itu diumumkan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah kedua WNA diketahui lebih dulu meninggalkan Indonesia.

Hendarsam menegaskan polemik Entourage Run tidak dilihat sekadar sebagai kontroversi komunitas, melainkan juga sebagai persoalan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.

“Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” kata Hendarsam.

Menurut dia, dua WNA yang dikenai penangkalan saat ini sudah berada di luar wilayah Indonesia.

Karena itu, langkah pencekalan ditempuh agar keduanya tidak bisa kembali masuk setelah dugaan pelanggaran mencuat ke ruang publik.

“Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Aljazair Kejutkan Belanda Jelang Piala Dunia 2026, Menang Tipis di Rotterdam

Imigrasi juga tidak berhenti pada sanksi terhadap dua orang tersebut.

Hendarsam mengaku sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa penyelenggara kegiatan dan menindak WNA lain apabila terbukti ikut melanggar ketentuan izin tinggal maupun aktivitas yang dijalankan di Indonesia.

“Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak,” katanya.

SulawesiPos.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap dua warga negara asing asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali, setelah kegiatan itu ramai disorot karena diduga membatasi peserta warga negara Indonesia.

Kebijakan itu diumumkan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah kedua WNA diketahui lebih dulu meninggalkan Indonesia.

Hendarsam menegaskan polemik Entourage Run tidak dilihat sekadar sebagai kontroversi komunitas, melainkan juga sebagai persoalan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.

“Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” kata Hendarsam.

Menurut dia, dua WNA yang dikenai penangkalan saat ini sudah berada di luar wilayah Indonesia.

Karena itu, langkah pencekalan ditempuh agar keduanya tidak bisa kembali masuk setelah dugaan pelanggaran mencuat ke ruang publik.

“Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tristan Gooijer Nikmati Liburan di Bali, Main Bola Bareng Warga Lokal Jadi Sorotan

Imigrasi juga tidak berhenti pada sanksi terhadap dua orang tersebut.

Hendarsam mengaku sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa penyelenggara kegiatan dan menindak WNA lain apabila terbukti ikut melanggar ketentuan izin tinggal maupun aktivitas yang dijalankan di Indonesia.

“Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru