Imigrasi Cekal Dua WNA Penyelenggara Entourage Run di Canggu, Dirjen: Tak Boleh Ada Negara dalam Negara

Menurut data Imigrasi, kegiatan itu diselenggarakan Entourage Bali dengan dua WNA Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yakni JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS investor.

Keduanya tercatat meninggalkan Indonesia pada Rabu malam, 23 Juli 2026, menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kasus Mencuat dari Dugaan Diskriminasi WNI

Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan media sosial yang menyebut komunitas lari Entourage Run di Canggu diduga membatasi peserta hanya untuk WNA.

Dalam narasi yang beredar, seorang perempuan WNI berusia 23 tahun disebut ditolak sistem pendaftaran setelah mengisi status kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia.

Sorotan terhadap event itu lalu melebar dari isu diskriminasi menjadi dugaan pelanggaran keimigrasian.

Imigrasi menegaskan orang asing tidak boleh menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia bila aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Di saat yang sama, laporan atas polemik tersebut juga ikut disuarakan anggota DPD RI dari Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Dengan langkah penangkalan ini, fokus penanganan kini bergeser pada pemeriksaan pihak penyelenggara dan kemungkinan keterlibatan WNA lain dalam event tersebut.

Hingga Sabtu, 25 Juli 2026, belum ada penjelasan resmi dari pihak Entourage Bali yang membantah atau mengklarifikasi detail dugaan diskriminasi dan peran dua WNA yang sudah dicekal itu.

Menurut data Imigrasi, kegiatan itu diselenggarakan Entourage Bali dengan dua WNA Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yakni JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS investor.

Keduanya tercatat meninggalkan Indonesia pada Rabu malam, 23 Juli 2026, menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kasus Mencuat dari Dugaan Diskriminasi WNI

Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan media sosial yang menyebut komunitas lari Entourage Run di Canggu diduga membatasi peserta hanya untuk WNA.

Dalam narasi yang beredar, seorang perempuan WNI berusia 23 tahun disebut ditolak sistem pendaftaran setelah mengisi status kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia.

Sorotan terhadap event itu lalu melebar dari isu diskriminasi menjadi dugaan pelanggaran keimigrasian.

Imigrasi menegaskan orang asing tidak boleh menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia bila aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Di saat yang sama, laporan atas polemik tersebut juga ikut disuarakan anggota DPD RI dari Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

BACA JUGA:  Di Sekolah Rakyat Bali, Prabowo Minta Siswa Hormati Guru dan Angkat Derajat Orang Tua

Dengan langkah penangkalan ini, fokus penanganan kini bergeser pada pemeriksaan pihak penyelenggara dan kemungkinan keterlibatan WNA lain dalam event tersebut.

Hingga Sabtu, 25 Juli 2026, belum ada penjelasan resmi dari pihak Entourage Bali yang membantah atau mengklarifikasi detail dugaan diskriminasi dan peran dua WNA yang sudah dicekal itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru