Hakim Kabulkan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah di Kasus Chromebook

SulawesiPos.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar Senin (11/5/2026) malam.

“Satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar Purwanto di ruang sidang.

Pengalihan status penahanan itu tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Jalani Tahanan Rumah di Dharmawangsa

Dalam putusannya, hakim menetapkan penahanan Nadiem dialihkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah,” kata hakim.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa selama menjalani tahanan rumah, Nadiem wajib berada di lokasi tersebut selama 24 jam penuh.

Selain itu, terdakwa diwajibkan menggunakan alat pemantau elektronik yang disediakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat apabila fasilitas telah tersedia.

BACA JUGA: 
Tuai Kontroversi, KPK Akan Kembalikan Yaqut ke Rutan Usai Jadi Tahanan Rumah

“Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia,” lanjut hakim.

Hakim turut menegaskan bahwa alat tersebut tidak boleh dilepas, dirusak, ataupun dimanipulasi oleh terdakwa.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.

Selain Nadiem, sejumlah pihak lain turut disebut dalam dakwaan, di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SulawesiPos.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar Senin (11/5/2026) malam.

“Satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar Purwanto di ruang sidang.

Pengalihan status penahanan itu tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Jalani Tahanan Rumah di Dharmawangsa

Dalam putusannya, hakim menetapkan penahanan Nadiem dialihkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah,” kata hakim.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa selama menjalani tahanan rumah, Nadiem wajib berada di lokasi tersebut selama 24 jam penuh.

Selain itu, terdakwa diwajibkan menggunakan alat pemantau elektronik yang disediakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat apabila fasilitas telah tersedia.

BACA JUGA: 
Nadiem Bantah Jadi Orang yang Putuskan Pengadaan Chromebook: Itu Wewenang Dirjen

“Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia,” lanjut hakim.

Hakim turut menegaskan bahwa alat tersebut tidak boleh dilepas, dirusak, ataupun dimanipulasi oleh terdakwa.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.

Selain Nadiem, sejumlah pihak lain turut disebut dalam dakwaan, di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru