Kuasa Hukum Bantah Ahmad Dedi Terlibat Suap Importasi: Bungkam demi Hormati Proses KPK

SulawesiPos.com — Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, membantah terlibat dalam kasus dugaan suap importasi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay, mengatakan kliennya memilih tidak memberikan komentar kepada media usai menjalani pemeriksaan karena ingin menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Hamonangan, sikap tersebut justru memunculkan persepsi negatif di tengah publik seolah-olah Ahmad Dedi takut karena terlibat dalam perkara tersebut.

“Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” kata Hamonangan kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Hamonangan menegaskan, kliennya sengaja tidak memberikan pernyataan di ruang publik agar proses penyelidikan yang dilakukan KPK tidak terganggu.

Ia menyebut Ahmad Dedi memilih mengedepankan jalur hukum ketimbang memberikan komentar yang berpotensi menimbulkan polemik baru

“Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Kuasa Hukum Yaqut Pastikan Tahanan Rumah Sesuai Prosedur, Tegaskan Kliennya Kooperatif

Ahmad Dedi Dipastikan Masih Berstatus Saksi

Lebih lanjut, Hamonangan memastikan Ahmad Dedi saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Ia juga menegaskan kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan sesuai pengetahuannya.

“Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka,” jelasnya.

Hamonangan pun meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak memberikan stigma negatif kepada kliennya sebelum ada putusan hukum tetap.

“Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas,” tutupnya.

SulawesiPos.com — Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, membantah terlibat dalam kasus dugaan suap importasi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay, mengatakan kliennya memilih tidak memberikan komentar kepada media usai menjalani pemeriksaan karena ingin menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Hamonangan, sikap tersebut justru memunculkan persepsi negatif di tengah publik seolah-olah Ahmad Dedi takut karena terlibat dalam perkara tersebut.

“Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” kata Hamonangan kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Hamonangan menegaskan, kliennya sengaja tidak memberikan pernyataan di ruang publik agar proses penyelidikan yang dilakukan KPK tidak terganggu.

Ia menyebut Ahmad Dedi memilih mengedepankan jalur hukum ketimbang memberikan komentar yang berpotensi menimbulkan polemik baru

“Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

BACA JUGA: 
DPP Gerindra Sesalkan Sudewo Tak Dengar Ucapan Ketua Umum Partai

Ahmad Dedi Dipastikan Masih Berstatus Saksi

Lebih lanjut, Hamonangan memastikan Ahmad Dedi saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Ia juga menegaskan kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan sesuai pengetahuannya.

“Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka,” jelasnya.

Hamonangan pun meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak memberikan stigma negatif kepada kliennya sebelum ada putusan hukum tetap.

“Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru