SulawesiPos.com – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menilai kesaksian para guru dalam persidangan menguatkan bahwa penggunaan laptop Chromebook tetap efektif dalam mendukung pembelajaran.
Pernyataan itu disampaikan saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sidang yang paling emosional buat saya. Karena tujuh guru dari Aceh sampai Papua, semuanya terbang kesini untuk memberikan kesaksian mengenai bagaimana Chromebook mengubah pola belajar-mengajar di dalam ruang kelas mereka masing-masing,” kata Nadiem, usai persidangan, dikutip dari JawaPos, Jumat (24/4/2026).
Salah satu saksi, Denny Adelyta Tofani Novitasari, menyampaikan bahwa Chromebook tetap dapat digunakan dengan baik meski telah dipakai selama beberapa tahun.
Ia menjelaskan perangkat tersebut bahkan mendukung pembelajaran praktik secara virtual, termasuk untuk mata pelajaran seperti kimia.
“Biasanya saya mengajak siswa untuk melakukan praktek Kimia secara virtual dan itu bisa dilakukan menggunakan Chromebook,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Sekolah di Sorong, Arby William Mamangsa, yang menilai Chromebook tidak selalu membutuhkan koneksi internet karena tetap dapat digunakan secara offline.
Menurutnya, berbagai aplikasi seperti Google Docs, Sheets, hingga Drive dapat diakses tanpa jaringan, sehingga memudahkan proses belajar dan administrasi sekolah.
Saksi ahli pendidikan, Ina Liem, juga menyatakan bahwa pemanfaatan platform digital seperti Platform Merdeka Mengajar mampu menghemat biaya pelatihan guru secara signifikan.
“Guru-guru bisa meningkatkan kapasitas di waktu luang tanpa harus membayar biaya transportasi dan penginapan,” jelasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa rendahnya IQ nasional berkaitan langsung dengan kebijakan pendidikan, dengan menyebut faktor seperti gizi dan lingkungan turut berpengaruh.
Tetap Didakwa Korupsi Rp2,18 Triliun
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap mendakwa Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp809,59 miliar melalui sejumlah pihak dan perusahaan.
Kasus ini turut melibatkan beberapa nama lain, termasuk Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

