BEM PTNU Uji Pasal KUHP ke MK, Khawatir Dikiminalisasi Saat Demo

Sidang permohonan ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Dalam sesi penasihatan, Hakim Daniel meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukum, apakah bertindak sebagai individu atau mewakili organisasi, serta melengkapi bukti partisipasi aktif dalam penyampaian aspirasi publik.

“Bukti-bukti partisipasi aktif terkait penyampaian aspirasi di ruang publik itu supaya dinarasikan dalam permohonan ini. Kemudian menurut saya perlu juga dielaborasi keterpenuhan lima syarat kerugian hak konstitusional itu, kalau sebagai aktivis silakan diuraikan,” kata Daniel.

Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberi waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Berkas perbaikan harus diserahkan ke Mahkamah paling lambat Kamis, 5 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA: 
MK Ubah Syarat Pimpinan KPK: Tak Wajib Mundur, Cukup Nonaktif dari Jabatan Lama

Sidang permohonan ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Dalam sesi penasihatan, Hakim Daniel meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukum, apakah bertindak sebagai individu atau mewakili organisasi, serta melengkapi bukti partisipasi aktif dalam penyampaian aspirasi publik.

“Bukti-bukti partisipasi aktif terkait penyampaian aspirasi di ruang publik itu supaya dinarasikan dalam permohonan ini. Kemudian menurut saya perlu juga dielaborasi keterpenuhan lima syarat kerugian hak konstitusional itu, kalau sebagai aktivis silakan diuraikan,” kata Daniel.

Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberi waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Berkas perbaikan harus diserahkan ke Mahkamah paling lambat Kamis, 5 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA: 
KPK Sita USD 50 Ribu dari Penggeledahan Kantor dan Rumah Dinas Pimpinan PN Depok

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru