Curi Solar Cadangan Saat Truk Terparkir, Polisi Tangkap Pelaku dan Buru Rekannya di Makassar

SulawesiPos.com – Polisi menangkap pria berinisial A (21) yang diduga mencuri jeriken berisi solar cadangan dan dongkrak milik sopir truk tronton di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pelaku diamankan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar setelah korban melaporkan kehilangan barang melalui layanan Hotline Polri 110 pada Jumat (31/7/2026). A ditangkap di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Makassar.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Setiawan mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku bersama barang bukti.

“Laporan masyarakat melalui Hotline Polri 110 langsung kami tindak lanjuti. Tim URC Resmob bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Setiawan.

Ambil Solar dan Dongkrak Saat Truk Terparkir

Kasus pencurian tersebut bermula saat pelaku melintas di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar. Saat itu, pelaku melihat sebuah truk tronton yang sedang terparkir.

BACA JUGA:  Curi Mahar Kerabat Rp55 Juta, Sebagian Uang Dipakai Kirim Anak ke Malaysia

Pelaku kemudian mengambil satu jeriken berkapasitas 37 liter berisi solar cadangan serta sebuah dongkrak yang berada di bagian belakang kendaraan.

Polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi sebelum mengambil barang milik sopir truk tersebut.

Korban bernama Firman (28) mengetahui barangnya hilang kemudian melaporkan kejadian itu melalui Hotline Polri 110.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada keberadaan pelaku.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu jeriken berisi solar dan satu unit dongkrak mobil.

Diduga Beraksi dengan Rekan, Polisi Lakukan Pengembangan

Dalam pemeriksaan awal, A mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang kini masih diburu polisi.

Polisi juga mendalami pengakuan pelaku yang menyebut telah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa, yakni menyasar truk yang sedang terparkir dan mengambil barang-barang milik sopir.

“Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa, yakni menyasar truk-truk yang sedang terparkir dan mengambil barang-barang milik sopir,” jelas Setiawan.

BACA JUGA:  Dua dari Empat Pelaku Pencurian Puluhan HP di Luwu Berhasil Ditangkap di Pangkep

Saat ini, A bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

“Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar terus melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi penyidik,” pungkas Setiawan.

SulawesiPos.com – Polisi menangkap pria berinisial A (21) yang diduga mencuri jeriken berisi solar cadangan dan dongkrak milik sopir truk tronton di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pelaku diamankan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar setelah korban melaporkan kehilangan barang melalui layanan Hotline Polri 110 pada Jumat (31/7/2026). A ditangkap di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Makassar.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Setiawan mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku bersama barang bukti.

“Laporan masyarakat melalui Hotline Polri 110 langsung kami tindak lanjuti. Tim URC Resmob bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Setiawan.

Ambil Solar dan Dongkrak Saat Truk Terparkir

Kasus pencurian tersebut bermula saat pelaku melintas di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar. Saat itu, pelaku melihat sebuah truk tronton yang sedang terparkir.

BACA JUGA:  Ditangkap Saat Tidur, Buronan Curanmor Bantaeng Diduga Punya Jejak Pencurian Berulang

Pelaku kemudian mengambil satu jeriken berkapasitas 37 liter berisi solar cadangan serta sebuah dongkrak yang berada di bagian belakang kendaraan.

Polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi sebelum mengambil barang milik sopir truk tersebut.

Korban bernama Firman (28) mengetahui barangnya hilang kemudian melaporkan kejadian itu melalui Hotline Polri 110.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada keberadaan pelaku.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu jeriken berisi solar dan satu unit dongkrak mobil.

Diduga Beraksi dengan Rekan, Polisi Lakukan Pengembangan

Dalam pemeriksaan awal, A mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang kini masih diburu polisi.

Polisi juga mendalami pengakuan pelaku yang menyebut telah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa, yakni menyasar truk yang sedang terparkir dan mengambil barang-barang milik sopir.

“Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa, yakni menyasar truk-truk yang sedang terparkir dan mengambil barang-barang milik sopir,” jelas Setiawan.

BACA JUGA:  Buruh Harian di Makassar Curi dan Jual Motor Rekan Kerja Rp2,3 Juta, Kesal Gaji Belum Dibayar

Saat ini, A bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

“Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar terus melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi penyidik,” pungkas Setiawan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru