Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor Jakarta

Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu lima tahun, sejak 2020 hingga 2025.

Nilai tersebut diperkirakan masih bisa bertambah karena belum mencakup berbagai gratifikasi dalam bentuk barang dan fasilitas mewah lainnya.

“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai maupun barang seperti mobil, motor, serta fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya,” tegas Budi dalam keterangannya.

Sidang akan terus bergulir untuk mendalami sejauh mana peran Noel dan para pejabat lainnya dalam mengalirkan dana hasil pemerasan tersebut.

BACA JUGA:  Eks Kajari Enrekang Wajib Bayar Uang Pengganti Rp930 Juta dalam Kasus Dugaan Pemerasan Baznas

Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu lima tahun, sejak 2020 hingga 2025.

Nilai tersebut diperkirakan masih bisa bertambah karena belum mencakup berbagai gratifikasi dalam bentuk barang dan fasilitas mewah lainnya.

“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai maupun barang seperti mobil, motor, serta fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya,” tegas Budi dalam keterangannya.

Sidang akan terus bergulir untuk mendalami sejauh mana peran Noel dan para pejabat lainnya dalam mengalirkan dana hasil pemerasan tersebut.

BACA JUGA:  KPK Dalami Dugaan Permintaan THR dari Fee Proyek dalam OTT Bupati Cilacap

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru