Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor Jakarta

Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu lima tahun, sejak 2020 hingga 2025.

Nilai tersebut diperkirakan masih bisa bertambah karena belum mencakup berbagai gratifikasi dalam bentuk barang dan fasilitas mewah lainnya.

“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai maupun barang seperti mobil, motor, serta fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya,” tegas Budi dalam keterangannya.

Sidang akan terus bergulir untuk mendalami sejauh mana peran Noel dan para pejabat lainnya dalam mengalirkan dana hasil pemerasan tersebut.

BACA JUGA:  Bupati Rejang Lebong Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu lima tahun, sejak 2020 hingga 2025.

Nilai tersebut diperkirakan masih bisa bertambah karena belum mencakup berbagai gratifikasi dalam bentuk barang dan fasilitas mewah lainnya.

“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai maupun barang seperti mobil, motor, serta fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya,” tegas Budi dalam keterangannya.

Sidang akan terus bergulir untuk mendalami sejauh mana peran Noel dan para pejabat lainnya dalam mengalirkan dana hasil pemerasan tersebut.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Kepala KPP Madya dan Konsultan Pajak Sebagai Tersangka Hasil OTT di Lingkungan KPP Jakut

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru