Soroti Gugatan KUHP di MK, Habiburokhman: Penggugat Belum Pahami Aturan Secara Utuh

Salah satu poin paling krusial dalam KUHP baru adalah reposisi hukuman mati.

Habiburokhman menjelaskan bahwa saat ini hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok yang utama, melainkan jalan terakhir yang sangat selektif.

“Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun. Kalau dalam waktu 10 tahun tersebut si terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji maka dia baru bisa dijatuhi hukuman mati,” ungkap politisi tersebut.

Menutup keterangannya, Habiburokhman memaparkan bahwa KUHP nasional ini telah dilengkapi dengan tiga mekanisme pengaman (safety net) untuk mencegah kesewenang-wenangan hakim dan memastikan keadilan yang substansial. (amh)

BACA JUGA: 
ICJR Nilai Aparat di Kasus Pedagang Es Gabus Kemayoran Berpotensi Dipidana KUHP Baru

Salah satu poin paling krusial dalam KUHP baru adalah reposisi hukuman mati.

Habiburokhman menjelaskan bahwa saat ini hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok yang utama, melainkan jalan terakhir yang sangat selektif.

“Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun. Kalau dalam waktu 10 tahun tersebut si terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji maka dia baru bisa dijatuhi hukuman mati,” ungkap politisi tersebut.

Menutup keterangannya, Habiburokhman memaparkan bahwa KUHP nasional ini telah dilengkapi dengan tiga mekanisme pengaman (safety net) untuk mencegah kesewenang-wenangan hakim dan memastikan keadilan yang substansial. (amh)

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Negara Tanggung Pengobatan Korban

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru