KPK Masih Melakukan Penyesuaian Terhadap Aturan dalam KUHP dan KUHAP Baru

Sedangkan untuk perkara baru yaitu yang baru dimulai setelah 2 Januari 2026 wajib mengikuti ketentuan KUHAP baru.

Saat ini, internal KPK tengah merumuskan penyesuaian teknis termasuk pembaharuan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi para penyidik KPK.

“Detail penyesuaian masih dibahas di internal,” kata Budi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap norma perundang-undangan yang berlaku. (amh)

BACA JUGA:  Geledah Dua Rumah Ono Surono, KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Korupsi Ijon Proyek Bekasi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru