Ketua Komisi III DPR: KUHP Baru Miliki ‘Pengaman’, Kritik Tak Bisa Dipidana

“Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjawab keraguan masyarakat serta menjamin bahwa ruang demokrasi tetap terbuka tanpa bayang-bayang pidana bagi mereka yang menyuarakan aspirasi. (amh)

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Akan Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Seluruh Polda usai Lebaran 2026

“Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjawab keraguan masyarakat serta menjamin bahwa ruang demokrasi tetap terbuka tanpa bayang-bayang pidana bagi mereka yang menyuarakan aspirasi. (amh)

BACA JUGA: 
Bareskrim Polri: Pasal Overmacht Bukan Kewenangan Polisi dalam Kasus Jambret Tewas di Yogya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru