Ketua Komisi III DPR: KUHP Baru Miliki ‘Pengaman’, Kritik Tak Bisa Dipidana

“Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjawab keraguan masyarakat serta menjamin bahwa ruang demokrasi tetap terbuka tanpa bayang-bayang pidana bagi mereka yang menyuarakan aspirasi. (amh)

BACA JUGA: 
Hadir di Sidang MK, DPR: Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Bukan untuk Bungkam Kritik

“Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjawab keraguan masyarakat serta menjamin bahwa ruang demokrasi tetap terbuka tanpa bayang-bayang pidana bagi mereka yang menyuarakan aspirasi. (amh)

BACA JUGA: 
Hadir di Sidang MK, DPR: Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Bukan untuk Bungkam Kritik

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru