24 C
Makassar
8 February 2026, 15:13 PM WITA

Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Overview:

  • Kejati Sulsel menyita uang tunai Rp1,25 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.
  • Penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara selama proses hukum berjalan.
  • Penyidik terus mengembangkan perkara, termasuk penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan pencekalan sejumlah pihak terkait.

SulawesiPos.com – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan uang sitaan tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel sebagai langkah pengamanan kerugian negara selama proses hukum masih berjalan.

“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” ujar Rachmat Supriady di Makassar, Sabtu.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: 
BMKG Keluarkan Peringatan Dini 23-25 Januari 2026 di Sulsel, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang

Rachmat menegaskan, penyitaan uang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat proyek pengadaan tersebut, sekaligus menunjukkan komitmen penegak hukum tidak hanya memproses pelaku, tetapi juga menyelamatkan aset negara.

“Kita bukan hanya memproses subjek hukum akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara,” tutur Rachmat.

Penyidikan Terus Dikembangkan, Sejumlah Pihak Dicekal

Secara terpisah, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, sembari mengingatkan seluruh saksi dan pihak terkait agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” papar Didik.

Overview:

  • Kejati Sulsel menyita uang tunai Rp1,25 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.
  • Penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara selama proses hukum berjalan.
  • Penyidik terus mengembangkan perkara, termasuk penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan pencekalan sejumlah pihak terkait.

SulawesiPos.com – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan uang sitaan tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel sebagai langkah pengamanan kerugian negara selama proses hukum masih berjalan.

“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” ujar Rachmat Supriady di Makassar, Sabtu.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: 
Ahok Klaim Laba Pertamina Tertinggi Sepanjang Sejarah Tercapai Lewat MyPertamina

Rachmat menegaskan, penyitaan uang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat proyek pengadaan tersebut, sekaligus menunjukkan komitmen penegak hukum tidak hanya memproses pelaku, tetapi juga menyelamatkan aset negara.

“Kita bukan hanya memproses subjek hukum akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara,” tutur Rachmat.

Penyidikan Terus Dikembangkan, Sejumlah Pihak Dicekal

Secara terpisah, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, sembari mengingatkan seluruh saksi dan pihak terkait agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” papar Didik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/