Advokat, Klien, dan Aparat: Potret Realitas Bantuan Hukum yang Jarang Dibicarakan

SulawesiPos.com – Ada satu kalimat yang terdengar sangat indah dalam negara hukum: setiap orang sama di hadapan hukum.

Kalimat itu hidup di dalam konstitusi, dikutip dalam ruang kuliah, diucapkan dalam seminar, dan dijadikan dasar bagi berbagai kebijakan penegakan hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahkan secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin setiap orang memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Secara normatif, fondasinya sangat kuat. Masalahnya, hukum tidak hanya hidup di dalam konstitusi.

Hukum diuji ketika seseorang dipanggil untuk pemeriksaan.

Hukum diuji ketika seseorang duduk berhadapan dengan penyidik.

Hukum diuji ketika seorang warga negara yang tidak memahami prosedur harus menjawab pertanyaan dari institusi yang memiliki kewenangan, pengetahuan, perangkat, dan struktur yang jauh lebih besar daripada dirinya.

Dan pada titik itulah, kita perlu berbicara jujur mengenai satu hal yang jarang dibicarakan secara terbuka: realitas bantuan hukum di lapangan tidak selalu seideal rumusan yang tertulis di dalam undang-undang.

BACA JUGA:  Siapa Dr Abustan SH MH? Mantan Sekretaris PAN Sulsel yang Wafat, dari Legislator hingga Dosen Hukum

Ketika Warga Berhadapan dengan Negara

Bagi aparat penegak hukum, pemeriksaan adalah bagian dari pekerjaan.

Namun bagi masyarakat biasa, satu kali pemeriksaan dapat menjadi salah satu peristiwa paling menegangkan dalam hidupnya.

Ada orang yang datang tanpa memahami status hukumnya secara utuh. Ada yang tidak mengetahui konsekuensi dari keterangannya. Ada yang datang dengan rasa takut. Ada pula yang secara psikologis telah merasa kalah bahkan sebelum proses hukum dimulai.

Dalam situasi seperti itulah bantuan hukum seharusnya memainkan peran penting.

KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Pasal 54 KUHAP menegaskan hak tersebut.

Bahkan Pasal 56 KUHAP mengatur kewajiban penunjukan penasihat hukum dalam keadaan tertentu, terutama bagi mereka yang menghadapi ancaman pidana berat dan tidak memiliki kemampuan untuk memperoleh pendampingan sendiri.

Pesannya jelas: seseorang tidak seharusnya menghadapi proses hukum sendirian ketika kepentingan hukumnya sedang dipertaruhkan.

Namun persoalan terbesar bukan hanya apakah seorang advokat hadir atau tidak.

BACA JUGA:  UMI dan Peradi Profesional Teken MoU PKPA di Makassar, Dorong Lahirnya Advokat Muda Berintegritas

SulawesiPos.com – Ada satu kalimat yang terdengar sangat indah dalam negara hukum: setiap orang sama di hadapan hukum.

Kalimat itu hidup di dalam konstitusi, dikutip dalam ruang kuliah, diucapkan dalam seminar, dan dijadikan dasar bagi berbagai kebijakan penegakan hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahkan secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin setiap orang memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Secara normatif, fondasinya sangat kuat. Masalahnya, hukum tidak hanya hidup di dalam konstitusi.

Hukum diuji ketika seseorang dipanggil untuk pemeriksaan.

Hukum diuji ketika seseorang duduk berhadapan dengan penyidik.

Hukum diuji ketika seorang warga negara yang tidak memahami prosedur harus menjawab pertanyaan dari institusi yang memiliki kewenangan, pengetahuan, perangkat, dan struktur yang jauh lebih besar daripada dirinya.

Dan pada titik itulah, kita perlu berbicara jujur mengenai satu hal yang jarang dibicarakan secara terbuka: realitas bantuan hukum di lapangan tidak selalu seideal rumusan yang tertulis di dalam undang-undang.

BACA JUGA:  Menkum Umumkan Pembentukan Posbankum Nasional Capai 95,66 Persen

Ketika Warga Berhadapan dengan Negara

Bagi aparat penegak hukum, pemeriksaan adalah bagian dari pekerjaan.

Namun bagi masyarakat biasa, satu kali pemeriksaan dapat menjadi salah satu peristiwa paling menegangkan dalam hidupnya.

Ada orang yang datang tanpa memahami status hukumnya secara utuh. Ada yang tidak mengetahui konsekuensi dari keterangannya. Ada yang datang dengan rasa takut. Ada pula yang secara psikologis telah merasa kalah bahkan sebelum proses hukum dimulai.

Dalam situasi seperti itulah bantuan hukum seharusnya memainkan peran penting.

KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Pasal 54 KUHAP menegaskan hak tersebut.

Bahkan Pasal 56 KUHAP mengatur kewajiban penunjukan penasihat hukum dalam keadaan tertentu, terutama bagi mereka yang menghadapi ancaman pidana berat dan tidak memiliki kemampuan untuk memperoleh pendampingan sendiri.

Pesannya jelas: seseorang tidak seharusnya menghadapi proses hukum sendirian ketika kepentingan hukumnya sedang dipertaruhkan.

Namun persoalan terbesar bukan hanya apakah seorang advokat hadir atau tidak.

BACA JUGA:  Siapa Dr Abustan SH MH? Mantan Sekretaris PAN Sulsel yang Wafat, dari Legislator hingga Dosen Hukum

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru