Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Staf KPK yang Bersama Ayah Peras Bupati Pemalang Rp 2 Miliar

SulawesiPos.com – Nama Setya Budi Dias Oktavianto mendadak jadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menahannya dalam operasi tangkap tangan terkait kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Pada Kamis, 30 Juli 2026, KPK mengumumkan empat tersangka dalam perkara itu, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto yang berstatus staf administrasi di KPK.

Perkara ini menyedot perhatian karena Setya bukan orang luar yang mengaku punya akses ke lembaga antirasuah. Ia justru merupakan personel kepolisian yang sedang bertugas di KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Setya merupakan personel perbantuan dari instansi Kepolisian yang ditempatkan sebagai staf administrasi di lingkungan KPK.

Rekam jejak lengkap Setya di kepolisian belum dibuka rinci oleh lembaga resmi. Namun, dari informasi yang sudah terkonfirmasi di ruang publik, ia dikenal sebagai anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu atau Iptu yang diperbantukan ke KPK.

BACA JUGA:  Tiga Kasus yang Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka: Batu Bara hingga Krakatau Steel

Sejumlah laporan media juga menyebut ia berasal dari Korps Brimob, pernah menjadi ajudan pimpinan KPK periode sebelumnya, sempat mengikuti misi perdamaian PBB di Sudan, dan memiliki latar pendidikan hukum di STIH IBLAM.

Posisi itu menjelaskan mengapa namanya kemudian mendapat perhatian besar. Setya bukan sekadar pegawai administrasi biasa dalam narasi perkara ini, melainkan sosok yang diduga mengetahui alur administrasi penanganan perkara di internal KPK.

Pengetahuan itulah yang menurut penyidik kemudian berubah menjadi celah tindak pidana.

Bagaimana Nama Setya Masuk dalam Kasus Pemalang

KPK menjelaskan perkara Pemalang terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro melalui orang kepercayaannya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.

Dari penelusuran KPK, uang yang berhasil dikumpulkan dari klaster ini mencapai sekitar Rp1,98 miliar.

Menurut siaran pers resmi KPK tertanggal 30 Juli 2026, sebagian dari uang itu diduga dipakai untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

BACA JUGA:  Sebelum Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Sempat Lakukan Hal Ini

Dari situlah muncul klaster kedua, yakni dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto.

SulawesiPos.com – Nama Setya Budi Dias Oktavianto mendadak jadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menahannya dalam operasi tangkap tangan terkait kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Pada Kamis, 30 Juli 2026, KPK mengumumkan empat tersangka dalam perkara itu, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto yang berstatus staf administrasi di KPK.

Perkara ini menyedot perhatian karena Setya bukan orang luar yang mengaku punya akses ke lembaga antirasuah. Ia justru merupakan personel kepolisian yang sedang bertugas di KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Setya merupakan personel perbantuan dari instansi Kepolisian yang ditempatkan sebagai staf administrasi di lingkungan KPK.

Rekam jejak lengkap Setya di kepolisian belum dibuka rinci oleh lembaga resmi. Namun, dari informasi yang sudah terkonfirmasi di ruang publik, ia dikenal sebagai anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu atau Iptu yang diperbantukan ke KPK.

BACA JUGA:  Tiga Kasus yang Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka: Batu Bara hingga Krakatau Steel

Sejumlah laporan media juga menyebut ia berasal dari Korps Brimob, pernah menjadi ajudan pimpinan KPK periode sebelumnya, sempat mengikuti misi perdamaian PBB di Sudan, dan memiliki latar pendidikan hukum di STIH IBLAM.

Posisi itu menjelaskan mengapa namanya kemudian mendapat perhatian besar. Setya bukan sekadar pegawai administrasi biasa dalam narasi perkara ini, melainkan sosok yang diduga mengetahui alur administrasi penanganan perkara di internal KPK.

Pengetahuan itulah yang menurut penyidik kemudian berubah menjadi celah tindak pidana.

Bagaimana Nama Setya Masuk dalam Kasus Pemalang

KPK menjelaskan perkara Pemalang terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro melalui orang kepercayaannya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.

Dari penelusuran KPK, uang yang berhasil dikumpulkan dari klaster ini mencapai sekitar Rp1,98 miliar.

Menurut siaran pers resmi KPK tertanggal 30 Juli 2026, sebagian dari uang itu diduga dipakai untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Empat Tersangka dan Dua Klaster Perkara Diungkap

Dari situlah muncul klaster kedua, yakni dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru