SulawesiPos.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan kedua Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan baru dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.
Kepastian kehadiran Febrie disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna yang menyebut pemeriksaan telah dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB.
“(Febrie) sudah hadir dalam pemeriksaan. (Hadir) dari jam 13-an” kata Anang saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan itu menjadi perkembangan baru setelah pada panggilan pertama, Rabu, 22 Juli 2026, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan.
Kejagung menegaskan pemeriksaan terhadap Febrie kali ini tetap dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Diperiksa di Gedung Utama, Bukan Gedung Bundar
Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menjelaskan pemeriksaan terhadap Febrie tidak digelar di Gedung Bundar, melainkan di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
“Nanti (pemeriksaan) akan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung,” kata Rudi.
Penjelasan lokasi itu muncul di tengah sorotan publik terhadap penanganan rangkaian perkara yang kini menyeret nama mantan Jampidsus tersebut.
Kejagung juga menyebut pemanggilan kedua ini menjadi bagian dari kelanjutan proses yang sebelumnya sempat tertunda karena ketidakhadiran Febrie pada panggilan awal.
Sprindik Baru Fokus pada Dugaan TPPU
Rudi sebelumnya menegaskan penanganan perkara Febrie tetap berjalan dan sprindik baru diterbitkan agar barang bukti hasil sitaan dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya bisa diusut dalam perkara tersendiri.
Dalam sprindik terbaru itu, Tim 9 mendalami dugaan TPPU yang terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie.
Selain sprindik baru tersebut, Kejaksaan Agung saat ini masih mengusut tiga sprindik lain yang berasal dari pelimpahan perkara Polri.


