SulawesiPos.com – Kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah toko percetakan di kawasan Kalibaru, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mulai terungkap ke publik pada Minggu (22/6/2026) setelah diunggah oleh akun Instagram @fpkb_jakarta.
Dalam unggahan yang kemudian viral di media sosial itu, ketiga korban diduga disekap selama 21 hari, dirantai, dianiaya, hingga keluarga mereka diminta membayar uang tebusan oleh pemilik usaha.
Forum Pemuda Kalimantan Barat (FPKB) Jakarta yang mendampingi para korban menyebut kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Berawal dari Dugaan Pencurian Pelat Cetak
Berdasarkan keterangan pendamping korban, peristiwa bermula ketika salah seorang karyawan diduga mengambil pelat cetak milik toko tanpa izin.
Pelat tersebut kemudian dijual dengan bantuan dua rekan kerjanya. Namun, dua karyawan lainnya disebut tidak mengetahui bahwa barang yang dijual merupakan hasil pencurian.
Alih-alih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, pemilik toko diduga memilih menyelesaikannya dengan cara main hakim sendiri. Ketiga karyawan itu kemudian dibawa ke gudang toko dan disekap selama hampir tiga pekan.
Korban Diduga Dirantai, Dianiaya, dan Tidak Diberi Makan
Selama penyekapan, para korban diduga dipasung dengan cara kaki diborgol, dirantai, dan digembok sehingga tidak dapat meninggalkan lokasi. Mereka juga ditempatkan di dalam gudang yang minim cahaya.
Korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari dipukul hingga ditampar. Selain itu, mereka juga disebut tidak diberi makan selama tiga hari berturut-turut sehingga kondisi kesehatannya menurun.
Keluarga Korban Diduga Dimintai Uang Tebusan Rp50 Juta
Tidak hanya penyekapan dan penganiayaan, pemilik toko juga diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga korban.
Masing-masing orang tua korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sebagai kompensasi atas dugaan pencurian pelat cetak.
Menurut pendamping korban, meski ada keluarga yang telah memenuhi permintaan tersebut, para korban tetap tidak dibebaskan dari penyekapan.
FPKB: Dugaan Pencurian Harus Diproses Sesuai Hukum
FPKB Jakarta menegaskan bahwa dugaan pencurian yang dilakukan salah seorang karyawan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan di luar hukum.
“Kalaupun ada dugaan tindak pidana pencurian, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Tidak ada seorang pun yang dibenarkan menyekap, menganiaya, atau memeras orang lain,” demikian pernyataan FPKB Jakarta melalui akun Instagram resminya.
Menurut FPKB, tindakan yang diduga dilakukan pemilik toko merupakan bentuk eigenrichting atau main hakim sendiri yang tidak dibenarkan oleh hukum Indonesia.
Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan
Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pendamping hukum meminta aparat mengusut tuntas dugaan penyekapan, penganiayaan, pemerasan, dan perampasan kemerdekaan yang dialami para korban.
Secara hukum, tindakan merampas kemerdekaan seseorang dapat dijerat Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara dugaan penganiayaan dan pemerasan dapat dikenakan pasal lain sesuai hasil penyelidikan penyidik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemilik toko percetakan terkait perkembangan kasus tersebut.
Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.


