SulawesiPos.com – Sayembara Rp250 juta yang sebelumnya diumumkan untuk membantu menangkap Taufik Hidayat resmi berakhir setelah pelaku diringkus tim gabungan Polda Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan uang itu tidak lagi dibagikan sebagai hadiah pencarian, melainkan dialihkan kepada korban dalam bentuk deposito.
Dedi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan. Menurut dia, dana yang semula disiapkan untuk mempercepat penangkapan pelaku kini lebih tepat dimanfaatkan bagi pemulihan korban.
“Sayembara itu sudah berakhir dan pelaku kejahatan tersebut ditangkap oleh Polda Jabar,” kata Dedi Mulyadi.
Ia menegaskan, sejak awal uang Rp250 juta memang dijanjikan sebagai bentuk dorongan publik untuk membantu mengungkap keberadaan Taufik Hidayat. Namun setelah pelaku berhasil diamankan aparat, fokus bantuan harus bergeser kepada pihak yang paling terdampak dalam kasus tersebut.
“Hasil pembicaraan saya dengan Kapolda, uang tersebut tidak diberikan kepada penangkap, tapi akan diberikan kepada korban,” ujarnya.
Menurut Dedi, skema bantuan itu dipilih agar manfaatnya lebih terasa dalam jangka panjang bagi keluarga korban. Karena itu, uang sayembara tidak akan diserahkan secara tunai, tetapi dimasukkan ke instrumen yang dinilai lebih aman.
Dana Diserahkan dalam Bentuk Deposito
Dedi menjelaskan, dana Rp250 juta akan diberikan kepada keluarga korban dalam bentuk sertifikat deposito. Penyerahannya dijadwalkan pada 1 Juli 2026 yang bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara.
“Nanti akan diberikan dalam bentuk sertifikat deposito kepada keluarga korban pada 1 Juli 2026,” katanya.
Keputusan itu sekaligus menandai penutupan fase pencarian pelaku dalam kasus penyekapan dan penganiayaan yang menyita perhatian publik. Setelah Taufik Hidayat ditangkap, perhatian kini beralih pada proses hukum terhadap tersangka dan pemulihan kondisi korban.
Langkah mengalihkan uang sayembara kepada korban dinilai menjadi bentuk dukungan nyata yang tidak hanya simbolik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kebijakan itu juga mempertegas bahwa manfaat utama dari gerakan pencarian pelaku seharusnya kembali kepada korban.


