Kejati Sulsel Sita 4 Dokumen Proyek Perpustakaan Digital Disdik, Aplikasi Diduga Hanya Jalan 2 Bulan

Sulawesipos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita sedikitnya empat dokumen dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Perpustakaan Digital atau Smart Library Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2022-2023.

Dokumen itu diamankan saat Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Rabu (17/6/2026).

Penggeledahan yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, tersebut difokuskan pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas Disdik Sulsel.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dokumen perencanaan, kontrak, hingga pertanggungjawaban keuangan proyek.

“Hasil penggeledahan, dokumen banyak yang kita ambil terutama dari segi perencanaan, karena dari awal kegiatan pengadaan ini tidak ada perencanaannya,” ungkap Rachmat, dikutip dari Tribun Timur.

Dokumen yang disita meliputi dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D, Surat Pertanggungjawaban atau SPJ, serta dokumen pendukung lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 Wita.

BACA JUGA:  322 Perkara Korupsi Ditangani di Sulsel Sejak 2020, KPK Soroti Skor Integritas yang Masih Rentan

Penyidik kemudian membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan perpustakaan digital tersebut.

Aplikasi Disebut Hanya Beroperasi 2–3 Bulan

Kejati Sulsel menduga ada indikasi kerugian negara karena sekolah penerima manfaat tidak lagi dapat mengakses aplikasi perpustakaan digital. Aplikasi tersebut disebut hanya berjalan singkat setelah pengadaan dilakukan.

“Indikasi temuannya terkait dengan aplikasi ini tidak berjalan. Jadi perpustakaan digital ini hanya beroperasi sekitar 2-3 bulan setelah itu tidak bisa dipergunakan,” ujarnya.

Selain menyoroti aplikasi yang tidak berjalan, penyidik juga mendalami dugaan persoalan sejak tahap awal pengadaan.

Rachmat menyebut proyek tersebut diduga tidak dilengkapi perencanaan dan analisis kebutuhan yang memadai.

“Terus tidak ada analisa kebutuhan juga, tentunya terkait dengan pelaksanaan juga,” lanjutnya.

Kasus Diselidiki Sejak LHP BPK 2024

Meski penggeledahan baru dilakukan tahun ini, perkara tersebut telah ditelusuri Kejati Sulsel sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2024 lalu.

Rachmat mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang lebih luas dari temuan awal BPK. Menurutnya, pemeriksaan BPK hanya mengambil sebagian sampel dari beberapa sekolah.

BACA JUGA:  Buronan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Dibekuk di Apartemen Makassar

“Terus kita dalami ternyata ada penyimpangan yang lebih besar lagi selain dari temuan BPK, karena BPK hanya sample saja dari beberapa sekolah,” terang Rachmat.

Anggaran proyek perpustakaan digital tersebut disebut sekitar Rp9 miliar. Sementara pengadaan buku elektronik juga disebut berada pada kisaran Rp9 miliar hingga Rp10 miliar.

“Proyek tersebut merupakan kegiatan di tahun anggaran 2022-2023,” kata Rachmat.

Kejati Sulsel menegaskan penanganan perkara ini telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyidik masih mendalami dokumen yang disita untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Sulawesipos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita sedikitnya empat dokumen dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Perpustakaan Digital atau Smart Library Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2022-2023.

Dokumen itu diamankan saat Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Rabu (17/6/2026).

Penggeledahan yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, tersebut difokuskan pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas Disdik Sulsel.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dokumen perencanaan, kontrak, hingga pertanggungjawaban keuangan proyek.

“Hasil penggeledahan, dokumen banyak yang kita ambil terutama dari segi perencanaan, karena dari awal kegiatan pengadaan ini tidak ada perencanaannya,” ungkap Rachmat, dikutip dari Tribun Timur.

Dokumen yang disita meliputi dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D, Surat Pertanggungjawaban atau SPJ, serta dokumen pendukung lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 Wita.

BACA JUGA:  Disdik Sulsel Tegaskan Gawai Siswa Tidak Dilarang, Tetap Boleh Digunakan dalam Kondisi Tertentu

Penyidik kemudian membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan perpustakaan digital tersebut.

Aplikasi Disebut Hanya Beroperasi 2–3 Bulan

Kejati Sulsel menduga ada indikasi kerugian negara karena sekolah penerima manfaat tidak lagi dapat mengakses aplikasi perpustakaan digital. Aplikasi tersebut disebut hanya berjalan singkat setelah pengadaan dilakukan.

“Indikasi temuannya terkait dengan aplikasi ini tidak berjalan. Jadi perpustakaan digital ini hanya beroperasi sekitar 2-3 bulan setelah itu tidak bisa dipergunakan,” ujarnya.

Selain menyoroti aplikasi yang tidak berjalan, penyidik juga mendalami dugaan persoalan sejak tahap awal pengadaan.

Rachmat menyebut proyek tersebut diduga tidak dilengkapi perencanaan dan analisis kebutuhan yang memadai.

“Terus tidak ada analisa kebutuhan juga, tentunya terkait dengan pelaksanaan juga,” lanjutnya.

Kasus Diselidiki Sejak LHP BPK 2024

Meski penggeledahan baru dilakukan tahun ini, perkara tersebut telah ditelusuri Kejati Sulsel sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2024 lalu.

Rachmat mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang lebih luas dari temuan awal BPK. Menurutnya, pemeriksaan BPK hanya mengambil sebagian sampel dari beberapa sekolah.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Asita Kaltara di Makassar

“Terus kita dalami ternyata ada penyimpangan yang lebih besar lagi selain dari temuan BPK, karena BPK hanya sample saja dari beberapa sekolah,” terang Rachmat.

Anggaran proyek perpustakaan digital tersebut disebut sekitar Rp9 miliar. Sementara pengadaan buku elektronik juga disebut berada pada kisaran Rp9 miliar hingga Rp10 miliar.

“Proyek tersebut merupakan kegiatan di tahun anggaran 2022-2023,” kata Rachmat.

Kejati Sulsel menegaskan penanganan perkara ini telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyidik masih mendalami dokumen yang disita untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru