Polda Metro Tegaskan Penembakan Pelaku Begal Jadi Upaya Terakhir dan Akan Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum

SulawesiPos.com – Jajaran Polda Metro Jaya menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku begal dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak diterapkan secara sembarangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan seluruh tindakan petugas di lapangan mengacu pada pedoman internal kepolisian dan undang-undang.

“Setiap tindakan tegas terukur serta pelaksanaan tugas, kami berpedoman pada Perkap 1 Tahun 2009 juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” kata Iman kepada awak media, dikutip dari JawaPos, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, polisi lebih mengedepankan pendekatan lain sebelum mengambil tindakan tegas.

Langkah tersebut disebut menjadi opsi terakhir apabila pelaku melawan atau membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar.

“Tentunya, tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan masyarakat. Saat kami melakukan penangkapan tersebut juga demi keselamatan petugas di lapangan yang menjalankan tugas,” ujarnya.

Iman menegaskan setiap upaya paksa dalam proses penyidikan telah mengikuti prosedur hukum formal yang berlaku.

BACA JUGA: 
Polisi Masih Dalami Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Pihak Taksi Online Hingga Dirjen Kereta Api Diperiksa

Langkah tersebut mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan forensik digital, pengumpulan keterangan saksi, hingga penyitaan barang bukti.

“Terhadap pelaku yang melawan saat petugas melakukan upaya paksa, dengan keterpaksaan dan pertimbangan keselamatan publik, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata dia menegaskan kembali.

Polda Metro Tangani 1.283 Kasus Kejahatan Jalanan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.283 laporan kejahatan jalanan selama periode 1–22 Mei 2026. Kasus pencurian dengan pemberatan menjadi jenis perkara yang paling banyak dilaporkan.

“Kemudian pencurian biasa 396 laporan, pencurian kendaraan bermotor 209 laporan, dan pencurian dengan kekerasan 27 laporan,” terang Iman.

Dari jumlah tersebut, polisi mengaku telah mengungkap kasus di 870 lokasi kejadian, sementara 413 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Polda Metro Jaya juga menyebut telah menangkap 173 tersangka, dengan 38 di antaranya diamankan oleh Tim Pemburu Begal dan sisanya ditangani jajaran polres.

Selain itu, polisi menyita 466 barang bukti berupa telepon genggam, kendaraan bermotor, senjata api, senjata tajam, kunci T, hingga rekaman CCTV.

BACA JUGA: 
Begas Sadis di Jeneponto! Tarik Tas Korban hingga Jatuh dan Patah Kaki, Pelaku Akhirnya Ditangkap di Takalar

“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

SulawesiPos.com – Jajaran Polda Metro Jaya menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku begal dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak diterapkan secara sembarangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan seluruh tindakan petugas di lapangan mengacu pada pedoman internal kepolisian dan undang-undang.

“Setiap tindakan tegas terukur serta pelaksanaan tugas, kami berpedoman pada Perkap 1 Tahun 2009 juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” kata Iman kepada awak media, dikutip dari JawaPos, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, polisi lebih mengedepankan pendekatan lain sebelum mengambil tindakan tegas.

Langkah tersebut disebut menjadi opsi terakhir apabila pelaku melawan atau membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar.

“Tentunya, tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan masyarakat. Saat kami melakukan penangkapan tersebut juga demi keselamatan petugas di lapangan yang menjalankan tugas,” ujarnya.

Iman menegaskan setiap upaya paksa dalam proses penyidikan telah mengikuti prosedur hukum formal yang berlaku.

BACA JUGA: 
Usai Periksa 86 Kamera CCTV, Polisi Berhasil Petakan Rute Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Langkah tersebut mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan forensik digital, pengumpulan keterangan saksi, hingga penyitaan barang bukti.

“Terhadap pelaku yang melawan saat petugas melakukan upaya paksa, dengan keterpaksaan dan pertimbangan keselamatan publik, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata dia menegaskan kembali.

Polda Metro Tangani 1.283 Kasus Kejahatan Jalanan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.283 laporan kejahatan jalanan selama periode 1–22 Mei 2026. Kasus pencurian dengan pemberatan menjadi jenis perkara yang paling banyak dilaporkan.

“Kemudian pencurian biasa 396 laporan, pencurian kendaraan bermotor 209 laporan, dan pencurian dengan kekerasan 27 laporan,” terang Iman.

Dari jumlah tersebut, polisi mengaku telah mengungkap kasus di 870 lokasi kejadian, sementara 413 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Polda Metro Jaya juga menyebut telah menangkap 173 tersangka, dengan 38 di antaranya diamankan oleh Tim Pemburu Begal dan sisanya ditangani jajaran polres.

Selain itu, polisi menyita 466 barang bukti berupa telepon genggam, kendaraan bermotor, senjata api, senjata tajam, kunci T, hingga rekaman CCTV.

BACA JUGA: 
Begas Sadis di Jeneponto! Tarik Tas Korban hingga Jatuh dan Patah Kaki, Pelaku Akhirnya Ditangkap di Takalar

“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru