SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menerapkan penegakan hukum humanis dengan menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Sinjai.
Keputusan RJ ini diambil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, melalui ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Senin (18/5/2026).
Ekspose tersebut turut diikuti oleh Wakajati Sulsel Prihatin, jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Budiman bersama Jaksa Fasilitator.
Kasus penganiayaan ini menimpa tersangka berinisial N (45). Perkara bermula pada Selasa, 24 Maret 2026 lalu, di Jalan Bulu Lasiai, Kelurahan Balangnipa, Sinjai Utara.
Saat itu, tersangka N terlibat perselisihan sengit dengan korban berinisial E (36) yang merupakan adik iparnya sendiri.
Insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman terkait penggunaan mesin cuci di rumah orang tua tersangka.
Berada dalam situasi emosi yang memuncak akibat perdebatan, tersangka langsung memukul korban menggunakan tangan kanan hingga mengenai pelipis kiri korban.
Tim Gabungan Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Asita Kaltara di Makassar
Akibatnya, korban mengalami luka robek dan pendarahan sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Balangnipa.
Di samping kronologi kejadian, jaksa juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan tersangka dalam mengambil keputusan.
N diketahui bekerja sebagai seorang wiraswasta yang menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan seorang anak berusia 10 tahun yang masih sangat membutuhkan perhatian serta sosok ayah.
Pemberian persetujuan restorative justice (RJ) ini telah mengacu pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 dengan sejumlah pertimbangan matang.
Selain karena tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan sebagai ipar yang kini telah saling memaafkan secara tulus, tersangka N juga tercatat belum pernah dihukum sebelumnya.
Hal tersebut dibuktikan melalui penelusuran SIPP di Pengadilan Negeri Sinjai, Bulukumba, Takalar, dan Watampone yang menunjukkan hasil nihil.
Terlebih, Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan, atau berada di bawah syarat maksimal 5 tahun.
Upaya pemulihan keadaan pun telah tercapai lewat kesepakatan perdamaian tanpa syarat yang digelar pada 11 Mei 2026 lalu di Rumah Restorative Justice Kejari Sinjai.
Terkait proses RJ ini, Sila dalam rilisnya, Selasa (19/5), memberikan apresiasi mendalam atas tercapainya upaya damai tersebut demi mengembalikan keharmonisan di tengah masyarakat.
“Perkara ini memenuhi syarat karena adanya perdamaian yang tulus dari pihak korban. Kehadiran tokoh masyarakat juga mendukung hal ini demi menciptakan ketentraman. Kita harap ini mengembalikan harmoni keluarga dan keadaan semula di masyarakat,” tegas Sila.
Pasca-persetujuan virtual tersebut, Kajati Sulsel langsung memerintahkan Kejari Sinjai untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sekaligus mengeluarkan tersangka N dari dalam tahanan. (mn abdurrahman)

