SulawesiPos.com – Aktivitas dugaan perjudian online berskala internasional yang beroperasi diam-diam di sebuah gedung kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, akhirnya terbongkar.
Dalam operasi besar yang dilakukan Bareskrim Polri, ratusan warga negara asing (WNA) diamankan dari lokasi yang diduga menjadi pusat operasional judi online lintas negara tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di gedung tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dugaan praktik perjudian online yang dijalankan secara terorganisir.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menyebut para operator diamankan saat masih menjalankan aktivitas di dalam gedung.
“Para pelaku Ini kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan,” ungkapnya dalam konferensi pers dikutip Senin (11/5/2026).
Gedung Disulap Jadi Markas Operasional Judi Online
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa dua lantai gedung, yakni lantai 20 dan 21, disewa khusus untuk aktivitas perjudian online.
Lokasi tersebut disebut hanya dipakai sebagai pusat operasional, sementara para operator tinggal di sejumlah apartemen dan hunian di sekitar kawasan itu.
Menurut penyidik, gedung tersebut dikontrak selama satu tahun. Namun, aktivitas operasional jaringan judi online itu diperkirakan baru berlangsung sekitar dua bulan terakhir.
Dalam operasi tersebut, polisi memeriksa total 321 WNA dari berbagai negara.
Jumlah terbanyak berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu, terdapat 57 warga negara Tiongkok, 11 warga negara Laos, dan 13 warga negara Myanmar.
Dari ratusan orang yang diperiksa, sebanyak 275 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka menggunakan izin wisata semua (masuk ke Indonesia), nggak ada yang kerja (secara legal),” jelas Wira.
Polisi Temukan 75 Situs Judi dan Telusuri Aliran Dana
Selain mengamankan ratusan operator, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan.
Barang bukti tersebut di antaranya komputer PC, laptop, telepon genggam, paspor, brankas, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Terungkap! Profil Bule dalam Kasus Video 17 Menit Viral dengan Pria Berjaket Ojol di Bali
Penyidik turut menemukan sekitar 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online internasional.
Temuan itu kini menjadi dasar pengembangan penyidikan untuk melacak jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana dan server yang digunakan para pelaku.
“Kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran server atau IP Address dari pada jaringan komunikasi,” kata Wira.
Tak hanya itu, polisi juga mendalami pihak yang diduga menjadi sponsor atau perekrut para operator asing tersebut hingga dapat bekerja di Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 junto Pasal 20 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

