SulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 7 persen menjadi 10 persen dalam revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Usulan tersebut disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel di Makassar, Kamis (7/5/2026).
Kepala Bapenda Sulsel, Sukarno mengatakan penyesuaian tarif dilakukan sebagai langkah pemerintah daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kondisi terkini.
Menurutnya, selama ini pajak BBNKB hanya dikenakan pada transaksi pertama kendaraan bermotor. Sementara untuk balik nama kedua dan seterusnya sudah dibebaskan.
“Karena BBNKB kedua dan seterusnya telah dibebaskan. Artinya, revisi Perda ini BBNKB pertama yang ditarik pajaknya,” jelasnya.
BBNKB sendiri merupakan pajak atas perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik melalui jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar hingga pemasukan kendaraan ke badan usaha.
Dalam simulasi yang dipaparkan Bapenda Sulsel, kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta saat ini dikenakan pembayaran sekitar Rp23,24 juta dengan tarif lama 7 persen.
Jika usulan kenaikan menjadi 10 persen disetujui, maka total pembayaran diperkirakan naik menjadi sekitar Rp33,2 juta atau bertambah hampir Rp10 juta.
Meski demikian, Pemprov Sulsel memastikan tetap membuka ruang pemberian insentif maupun relaksasi bagi masyarakat sesuai kebijakan gubernur.
Sukarno menyebut tarif yang diusulkan masih berada di bawah sejumlah provinsi lain di Indonesia yang telah menerapkan tarif hingga 12 persen, seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, Kalimantan Selatan dan Maluku.
“Kami menetapkan tarif maksimal di Perda agar ada ruang kebijakan. Dalam kondisi tertentu, gubernur bisa memberikan insentif atau relaksasi jika diperlukan,” pungkasnya.

