SulawesiPos.com – WaliKebijakan wajib pilah sampah dari rumah di Kota Makassar resmi diberlakukan sejak Sabtu, 1 Agustus 2026.
Sejak aturan itu berlaku, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu, sedangkan sampah organik dan anorganik harus dipilah serta dikelola lebih dahulu dari sumbernya.
Meski demikian, pelaksanaan pada hari-hari awal langsung memunculkan berbagai keluhan.
Sejumlah warga dan pengurus RT/RW mengaku masih kebingungan karena sosialisasi dinilai belum merata, petunjuk teknis belum diterima seluruh lingkungan, serta sarana pendukung seperti tempat sampah terpilah belum tersedia secara menyeluruh.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengakui masih ada masyarakat yang belum memahami kebijakan tersebut.
Menurutnya, pemerintah juga menyadari sosialisasi belum berjalan maksimal.
“Yang belum mengerti tentang ini, ada juga yang salah pengertian. Saya rasa kita harus menyatukan persepsi bahwa sosialisasinya masih kurang. Iya, sepakat, saya sepakat, sosialisasinya masih kurang. Tapi kan harus kita memulai ini,” kata Munafri kepada wartawan Senin 3 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Pemerintah Kota Makassar menargetkan berkurangnya volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus menghentikan praktik open dumping.
Munafri menjelaskan, penerapan aturan baru tidak bisa ditunda karena berkaitan dengan perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Tamangapa menjadi sanitary landfill.

