Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional di Jakarta Barat. Sebanyak 321 WNA diperiksa dan 275 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sepanjang Agustus hingga Desember 2025, aparat berhasil mengungkap jaringan judol lintas wilayah dan menangkap total 20 tersangka dengan peran beragam, mulai dari operator teknis hingga pengelola keuangan.