DPR Soroti Implementasi KUHP Baru hingga Bahaya Miras, Andi Amar: Jangan Sampai Sistem Gagal

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, menyoroti penerapan KUHP dan KUHAP baru yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan.

Menurutnya, aturan hukum baru tidak boleh berhenti pada tahap sosialisasi, melainkan harus benar-benar dapat dijalankan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Banyak laporan ke Komisi III saat ini terkait hal-hal yang tidak sejalan dengan KUHP dan KUHAP baru, sering kali karena adanya miskomunikasi di lapangan oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada sistem yang gagal,” ujarnya dalam kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur, dikutip dari Parlementaria, Jumat (24/4/2026).

Ia menekankan pentingnya perubahan pendekatan dalam penegakan hukum, dengan mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif.

Sebagai langkah penyelarasan, Komisi III DPR tengah membahas sejumlah regulasi, termasuk RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU Narkotika agar sejalan dengan KUHP dan KUHAP baru.

Pendampingan Hukum Hingga Tingkat Desa

Selain itu, DPR juga menyoroti maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala desa.

BACA JUGA: 
Cegah Penyalahgunaan Undang-Undang, Rikwanto: RUU Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian Kuat

Andi Amar meminta agar fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) diperkuat untuk membimbing administrasi hukum di tingkat daerah hingga desa.

“Kepala desa atau kepala daerah yang mungkin pengetahuannya tentang administrasi hukum masih kurang, harus dibimbing melalui Datun,” ungkapnya.

Ia bahkan mendorong penambahan anggaran untuk memperkuat fungsi tersebut, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebagai wilayah perbatasan, NTT dinilai rawan menjadi pintu masuk peredaran narkotika.

Andi Amar meminta adanya kolaborasi antara aparat, termasuk BNNP dan kepolisian daerah.

Ia juga menegaskan bahwa pengguna narkoba yang merupakan korban harus diprioritaskan untuk rehabilitasi, bukan dipenjara.

“Korban dalam hal ini adalah pengguna yang sering kali dipancing atau sekadar menjadi suruhan pengedar. Mereka harus direhabilitasi,” tegasnya.

Miras Pemicu Utama Kejahatan

Di sisi lain, Andi Amar juga menyoroti tingginya angka kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang disebut kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras), khususnya oplosan.

BACA JUGA: 
Kronologi Pelajar 14 Tahun di Tual Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob Terungkap, Pelaku Ditahan

Ia menilai fenomena ini tidak hanya terjadi di NTT, tetapi juga di daerah lain seperti Sulawesi Selatan dengan keberadaan minuman tradisional seperti ballo.

“Tadi banyak masalah pembunuhan, kekerasan seksual, dan lain-lain. Ini sama seperti daerah kami, muaranya yaitu miras-miras oplosan,” ujarnya.

Andi Amar menilai kebiasaan konsumsi miras yang berlindung di balik tradisi membuat masyarakat menjadi permisif terhadap perilaku menyimpang.

Sebagai solusi, ia mendorong edukasi kepada generasi muda sebagai langkah preventif untuk memutus rantai kebiasaan tersebut.

“Kalau generasi yang sudah di atas mungkin susah kita mengingatkannya, tapi kalau generasi muda kita berikan percontohan, masih bisa,” tegasnya.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, menyoroti penerapan KUHP dan KUHAP baru yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan.

Menurutnya, aturan hukum baru tidak boleh berhenti pada tahap sosialisasi, melainkan harus benar-benar dapat dijalankan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Banyak laporan ke Komisi III saat ini terkait hal-hal yang tidak sejalan dengan KUHP dan KUHAP baru, sering kali karena adanya miskomunikasi di lapangan oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada sistem yang gagal,” ujarnya dalam kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur, dikutip dari Parlementaria, Jumat (24/4/2026).

Ia menekankan pentingnya perubahan pendekatan dalam penegakan hukum, dengan mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif.

Sebagai langkah penyelarasan, Komisi III DPR tengah membahas sejumlah regulasi, termasuk RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU Narkotika agar sejalan dengan KUHP dan KUHAP baru.

Pendampingan Hukum Hingga Tingkat Desa

Selain itu, DPR juga menyoroti maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala desa.

BACA JUGA: 
Kronologi Pelajar 14 Tahun di Tual Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob Terungkap, Pelaku Ditahan

Andi Amar meminta agar fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) diperkuat untuk membimbing administrasi hukum di tingkat daerah hingga desa.

“Kepala desa atau kepala daerah yang mungkin pengetahuannya tentang administrasi hukum masih kurang, harus dibimbing melalui Datun,” ungkapnya.

Ia bahkan mendorong penambahan anggaran untuk memperkuat fungsi tersebut, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebagai wilayah perbatasan, NTT dinilai rawan menjadi pintu masuk peredaran narkotika.

Andi Amar meminta adanya kolaborasi antara aparat, termasuk BNNP dan kepolisian daerah.

Ia juga menegaskan bahwa pengguna narkoba yang merupakan korban harus diprioritaskan untuk rehabilitasi, bukan dipenjara.

“Korban dalam hal ini adalah pengguna yang sering kali dipancing atau sekadar menjadi suruhan pengedar. Mereka harus direhabilitasi,” tegasnya.

Miras Pemicu Utama Kejahatan

Di sisi lain, Andi Amar juga menyoroti tingginya angka kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang disebut kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras), khususnya oplosan.

BACA JUGA: 
Cegah Penyalahgunaan Undang-Undang, Rikwanto: RUU Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian Kuat

Ia menilai fenomena ini tidak hanya terjadi di NTT, tetapi juga di daerah lain seperti Sulawesi Selatan dengan keberadaan minuman tradisional seperti ballo.

“Tadi banyak masalah pembunuhan, kekerasan seksual, dan lain-lain. Ini sama seperti daerah kami, muaranya yaitu miras-miras oplosan,” ujarnya.

Andi Amar menilai kebiasaan konsumsi miras yang berlindung di balik tradisi membuat masyarakat menjadi permisif terhadap perilaku menyimpang.

Sebagai solusi, ia mendorong edukasi kepada generasi muda sebagai langkah preventif untuk memutus rantai kebiasaan tersebut.

“Kalau generasi yang sudah di atas mungkin susah kita mengingatkannya, tapi kalau generasi muda kita berikan percontohan, masih bisa,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru