Kuasa Hukum Yaqut Pastikan Tahanan Rumah Sesuai Prosedur, Tegaskan Kliennya Kooperatif

SulawesiPos.com – Pihak kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memberikan tanggapan terkait pengalihan status penahanan kliennya menjadi tahanan rumah.

Pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Dodi menegaskan bahwa proses pengalihan penahanan telah melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci pertimbangan internal KPK dalam mengabulkan permohonan tersebut.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai Yaqut selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” kata Dodi.

Ia juga meyakini kliennya akan tetap mematuhi seluruh kewajiban hukum selama menjalani masa tahanan rumah.

Pengalihan atas Permohonan Keluarga

Sebelumnya, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

BACA JUGA: 
Sebagai Benteng Terakhir Peradilan, KY Sayangkan Judicial Corruption Terjadi di PN Depok

Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

Permohonan itu dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.

KPK memastikan pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan tetap disertai pengawasan ketat terhadap tersangka.

Selama menjalani tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengamanan serta pemantauan oleh penyidik.

SulawesiPos.com – Pihak kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memberikan tanggapan terkait pengalihan status penahanan kliennya menjadi tahanan rumah.

Pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Dodi menegaskan bahwa proses pengalihan penahanan telah melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci pertimbangan internal KPK dalam mengabulkan permohonan tersebut.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai Yaqut selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” kata Dodi.

Ia juga meyakini kliennya akan tetap mematuhi seluruh kewajiban hukum selama menjalani masa tahanan rumah.

Pengalihan atas Permohonan Keluarga

Sebelumnya, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

BACA JUGA: 
Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Kompak Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

Permohonan itu dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.

KPK memastikan pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan tetap disertai pengawasan ketat terhadap tersangka.

Selama menjalani tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengamanan serta pemantauan oleh penyidik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru