Dinilai Tidak Jelas, MK Tolak Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.

Putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Sidang tersebut sekaligus memutus dua perkara lain yang memiliki esensi serupa, yakni perkara Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026.

“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak disertai uraian yang jelas dalam bagian alasan permohonan (posita).

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa petitum angka 2 hingga angka 6 meminta agar norma-norma tertentu hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.

Namun, Mahkamah tidak menemukan penjelasan yang memadai mengapa pengecualian tersebut diperlukan, sementara subjek hukum lain tetap dikenakan norma yang sama.

Baca Juga: 
BEM PTNU Uji Pasal KUHP ke MK, Khawatir Dikiminalisasi Saat Demo

Padahal, menurut Mahkamah, jika norma tersebut dimaknai sebagaimana dimohonkan para pemohon, maka penerapannya akan berlaku secara umum (erga omnes), bukan hanya untuk kepentingan pemohon.

Petitum Dinilai Tidak Lazim

MK juga menyoroti petitum angka 7 hingga angka 9 yang menghubungkan beberapa norma menggunakan kata “juncto”.

Menurut Suhartoyo, perumusan tersebut tidak lazim dan menimbulkan kesulitan bagi Mahkamah dalam memahami maksud permohonan para pemohon.

“Menurut Mahkamah, merupakan petitum selain tidak lazim dan juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang di-juncto-kan tersebut,” ujar Suhartoyo.

Jika memang ingin menguji beberapa norma sekaligus, seharusnya hal itu dirumuskan dalam petitum yang terpisah.

Diketahui, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan mengajukan uji materi KUHP dan UU ITE ke MK karena merasa dikriminalisasi.

Ketiganya saat ini berstatus tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya terkait penelitian mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: 
Ketua Komisi III DPR: KUHP Baru Miliki 'Pengaman', Kritik Tak Bisa Dipidana

Dalam permohonannya, para pemohon menguji sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35 UU ITE.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.

Putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Sidang tersebut sekaligus memutus dua perkara lain yang memiliki esensi serupa, yakni perkara Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026.

“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak disertai uraian yang jelas dalam bagian alasan permohonan (posita).

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa petitum angka 2 hingga angka 6 meminta agar norma-norma tertentu hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.

Namun, Mahkamah tidak menemukan penjelasan yang memadai mengapa pengecualian tersebut diperlukan, sementara subjek hukum lain tetap dikenakan norma yang sama.

Baca Juga: 
MK Nyatakan Gugatan Uji Materiil UU Polri Gugur

Padahal, menurut Mahkamah, jika norma tersebut dimaknai sebagaimana dimohonkan para pemohon, maka penerapannya akan berlaku secara umum (erga omnes), bukan hanya untuk kepentingan pemohon.

Petitum Dinilai Tidak Lazim

MK juga menyoroti petitum angka 7 hingga angka 9 yang menghubungkan beberapa norma menggunakan kata “juncto”.

Menurut Suhartoyo, perumusan tersebut tidak lazim dan menimbulkan kesulitan bagi Mahkamah dalam memahami maksud permohonan para pemohon.

“Menurut Mahkamah, merupakan petitum selain tidak lazim dan juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang di-juncto-kan tersebut,” ujar Suhartoyo.

Jika memang ingin menguji beberapa norma sekaligus, seharusnya hal itu dirumuskan dalam petitum yang terpisah.

Diketahui, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan mengajukan uji materi KUHP dan UU ITE ke MK karena merasa dikriminalisasi.

Ketiganya saat ini berstatus tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya terkait penelitian mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: 
Habiburrokhman Nilai Restorative Justice pada Kasus Eggi Sudjana Bukti Nyata Keunggulan KUHP Baru

Dalam permohonannya, para pemohon menguji sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35 UU ITE.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru