Kerry Adrianto Riza Resmi Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Kilang Pertamina

SulawesiPos.com – Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), mengajukan banding setelah divonis 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kilang minyak PT Pertamina.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan banding kemudian diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (12/3/2026).

Kerry diketahui merupakan anak dari pengusaha minyak Riza Chalid.

Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva, menyatakan langkah banding diambil karena pihaknya menilai pertimbangan majelis hakim tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Sepanjang pendengaran kami saat pengucapan putusan, banyak fakta yang terungkap di persidangan justru tidak dipertimbangkan dalam putusan,” kata Hamdan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.

Hamdan menilai majelis hakim dalam putusannya lebih banyak mengadopsi dakwaan jaksa penuntut umum tanpa mempertimbangkan sejumlah fakta yang muncul selama proses persidangan.

Salah satu poin yang disoroti adalah pertimbangan hakim yang menyebut tangki bahan bakar minyak milik OTM tidak dibutuhkan.

Baca Juga: 
KPK Sita Aset Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji Yaqut, Ada 4 Mobil dan 5 Bidang Tanah

“Kami membuka kembali seluruh berita acara sidang. Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa tangki BBM milik OTM tidak diperlukan,” ujarnya.

Menurut Hamdan, dari keterangan saksi di persidangan justru terlihat bahwa keberadaan tangki tersebut membantu meningkatkan cadangan operasional BBM.

Ia menjelaskan bahwa sebelum kerja sama dengan OTM, cadangan operasional BBM Pertamina hanya berkisar 17 hingga 18 hari. Setelah adanya tambahan tangki, cadangan meningkat menjadi sekitar 21 hingga 25 hari.

“Artinya justru dari keterangan saksi terlihat bahwa keberadaan tangki OTM sangat dibutuhkan,” tuturnya.

Selain itu, tim pembela juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang menyatakan proses penunjukan langsung dalam penyewaan terminal OTM melanggar aturan.

Hamdan menyebut proses tersebut telah melalui pengawasan sejumlah lembaga negara, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyatakan hasil pemeriksaan lembaga-lembaga tersebut tidak menemukan pelanggaran dalam proses penunjukan langsung.

Baca Juga: 
KPK Dalami Dugaan Peran Kesthuri dalam Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Khusus

“Seluruh saksi menyatakan penunjukan langsung itu sah dan tidak ada masalah. Hal ini juga dikonfirmasi oleh review BPKP yang menyatakan proses penyewaan tangki BBM milik OTM sudah benar,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan majelis hakim dalam menilai penunjukan langsung tersebut sebagai tindakan yang melanggar aturan.

“Lalu dari mana majelis mempertimbangkan bahwa penunjukan langsung dengan OTM itu salah dan melanggar hukum? Ini yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan,” pungkas Hamdan.

SulawesiPos.com – Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), mengajukan banding setelah divonis 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kilang minyak PT Pertamina.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan banding kemudian diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (12/3/2026).

Kerry diketahui merupakan anak dari pengusaha minyak Riza Chalid.

Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva, menyatakan langkah banding diambil karena pihaknya menilai pertimbangan majelis hakim tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Sepanjang pendengaran kami saat pengucapan putusan, banyak fakta yang terungkap di persidangan justru tidak dipertimbangkan dalam putusan,” kata Hamdan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.

Hamdan menilai majelis hakim dalam putusannya lebih banyak mengadopsi dakwaan jaksa penuntut umum tanpa mempertimbangkan sejumlah fakta yang muncul selama proses persidangan.

Salah satu poin yang disoroti adalah pertimbangan hakim yang menyebut tangki bahan bakar minyak milik OTM tidak dibutuhkan.

Baca Juga: 
Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Kompak Terjaring OTT KPK di Bengkulu

“Kami membuka kembali seluruh berita acara sidang. Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa tangki BBM milik OTM tidak diperlukan,” ujarnya.

Menurut Hamdan, dari keterangan saksi di persidangan justru terlihat bahwa keberadaan tangki tersebut membantu meningkatkan cadangan operasional BBM.

Ia menjelaskan bahwa sebelum kerja sama dengan OTM, cadangan operasional BBM Pertamina hanya berkisar 17 hingga 18 hari. Setelah adanya tambahan tangki, cadangan meningkat menjadi sekitar 21 hingga 25 hari.

“Artinya justru dari keterangan saksi terlihat bahwa keberadaan tangki OTM sangat dibutuhkan,” tuturnya.

Selain itu, tim pembela juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang menyatakan proses penunjukan langsung dalam penyewaan terminal OTM melanggar aturan.

Hamdan menyebut proses tersebut telah melalui pengawasan sejumlah lembaga negara, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyatakan hasil pemeriksaan lembaga-lembaga tersebut tidak menemukan pelanggaran dalam proses penunjukan langsung.

Baca Juga: 
KPK Dalami Dugaan Pemerasan Proyek dan Dana CSR, Geledah Dinas Perkim Pemkot Madiun

“Seluruh saksi menyatakan penunjukan langsung itu sah dan tidak ada masalah. Hal ini juga dikonfirmasi oleh review BPKP yang menyatakan proses penyewaan tangki BBM milik OTM sudah benar,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan majelis hakim dalam menilai penunjukan langsung tersebut sebagai tindakan yang melanggar aturan.

“Lalu dari mana majelis mempertimbangkan bahwa penunjukan langsung dengan OTM itu salah dan melanggar hukum? Ini yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan,” pungkas Hamdan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru