Resmi di Tahan KPK atas Korupsi Kuota Haji, Yaqut Dipastikan Lebaran di Rumah Tahanan

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipastikan akan menjalani Hari Raya Idul Fitri tahun ini di rumah tahanan setelah ditaham oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji 2023-2024.

Yaqut ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 12 hingga 31 Maret 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Dengan masa penahanan tersebut, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu dipastikan tidak dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga di rumah.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji Indonesia pada periode 2023-2024.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Asep menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aliran dana sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: 
Soroti Prosedur Hukum Kasus Kuota Haji Yaqut, Mahfud MD: Kuota Haji Bukan Kerugian Negara 

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan dalam perkara kuota haji tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar.

Dalam perkara ini, Yaqut tidak sendiri. KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.

Namun hingga kini, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipastikan akan menjalani Hari Raya Idul Fitri tahun ini di rumah tahanan setelah ditaham oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji 2023-2024.

Yaqut ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 12 hingga 31 Maret 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Dengan masa penahanan tersebut, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu dipastikan tidak dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga di rumah.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji Indonesia pada periode 2023-2024.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Asep menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aliran dana sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: 
Soroti Prosedur Hukum Kasus Kuota Haji Yaqut, Mahfud MD: Kuota Haji Bukan Kerugian Negara 

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan dalam perkara kuota haji tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar.

Dalam perkara ini, Yaqut tidak sendiri. KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.

Namun hingga kini, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru