29 C
Makassar
2 March 2026, 19:33 PM WITA

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pasal Menghasut di KUHP Tak Larang Orang Pindah Agama

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan sembilan mahasiswa.

Dalam Putusan Nomor 274/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (2/3/2026), MK menilai norma tersebut tidak melarang seseorang berpindah agama, melainkan hanya membatasi tindakan menghasut secara terbuka.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan, pasal itu menitikberatkan pada larangan tindakan provokatif di muka umum yang mendorong seseorang menjadi tidak beragama atau meninggalkan keyakinannya.

Perbuatan semacam itu dinilai berpotensi menciptakan tekanan sosial terhadap individu atau kelompok tertentu.

Dengan kata lain, yang dilarang adalah tindakan menghasut yang bersifat provokatif, manipulatif, atau agitatif bukan diskusi akademik, dialog antaragama, kritik ilmiah, atau perdebatan teologis yang dilakukan secara rasional dan tanpa paksaan.

Bahkan dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa ketentuan ini bukan pembatasan bagi seseorang untuk berpindah agama atau kepercayaan di Indonesia.

Permohonan ini diajukan oleh sembilan mahasiswa hukum, antara lain Rahmat Najmu dan Nissa Sharfina Nayla.

Pemohon I tercatat sebagai mahasiswa Universitas Malikussaleh, sementara lainnya berasal dari Universitas Terbuka.

Mereka mempersoalkan frasa “menghasut” dalam Pasal 302 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Setiap Orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Menurut para pemohon, istilah “menghasut” tidak didefinisikan secara jelas sehingga membuka ruang tafsir yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka khawatir ekspresi personal, diskusi publik, atau aktivitas akademik yang membahas isu agama dapat dikriminalisasi.

Para pemohon juga berpendapat bahwa ukuran konstitusionalitas suatu ekspresi seharusnya tidak didasarkan pada perasaan tersinggung atau ketidaknyamanan pihak tertentu, melainkan pada ada atau tidaknya ancaman nyata terhadap kepentingan yang sah.

Namun MK berpandangan berbeda. Mahkamah menegaskan bahwa norma tersebut tidak membatasi hak seseorang untuk memeluk agama atau kepercayaan, termasuk hak untuk berpindah keyakinan.

Pasal itu juga tidak melarang diskursus publik yang dilakukan secara argumentatif dan tanpa unsur pemaksaan.

Bagi Mahkamah, ketentuan tersebut justru dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sosial serta melindungi kebebasan individu dalam menjalankan keyakinannya dari tekanan atau agitasi terbuka.

Dengan pertimbangan itu, MK menyatakan permohonan para mahasiswa tidak beralasan menurut hukum dan menolaknya untuk seluruhnya.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan sembilan mahasiswa.

Dalam Putusan Nomor 274/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (2/3/2026), MK menilai norma tersebut tidak melarang seseorang berpindah agama, melainkan hanya membatasi tindakan menghasut secara terbuka.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan, pasal itu menitikberatkan pada larangan tindakan provokatif di muka umum yang mendorong seseorang menjadi tidak beragama atau meninggalkan keyakinannya.

Perbuatan semacam itu dinilai berpotensi menciptakan tekanan sosial terhadap individu atau kelompok tertentu.

Dengan kata lain, yang dilarang adalah tindakan menghasut yang bersifat provokatif, manipulatif, atau agitatif bukan diskusi akademik, dialog antaragama, kritik ilmiah, atau perdebatan teologis yang dilakukan secara rasional dan tanpa paksaan.

Bahkan dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa ketentuan ini bukan pembatasan bagi seseorang untuk berpindah agama atau kepercayaan di Indonesia.

Permohonan ini diajukan oleh sembilan mahasiswa hukum, antara lain Rahmat Najmu dan Nissa Sharfina Nayla.

Pemohon I tercatat sebagai mahasiswa Universitas Malikussaleh, sementara lainnya berasal dari Universitas Terbuka.

Mereka mempersoalkan frasa “menghasut” dalam Pasal 302 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Setiap Orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Menurut para pemohon, istilah “menghasut” tidak didefinisikan secara jelas sehingga membuka ruang tafsir yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka khawatir ekspresi personal, diskusi publik, atau aktivitas akademik yang membahas isu agama dapat dikriminalisasi.

Para pemohon juga berpendapat bahwa ukuran konstitusionalitas suatu ekspresi seharusnya tidak didasarkan pada perasaan tersinggung atau ketidaknyamanan pihak tertentu, melainkan pada ada atau tidaknya ancaman nyata terhadap kepentingan yang sah.

Namun MK berpandangan berbeda. Mahkamah menegaskan bahwa norma tersebut tidak membatasi hak seseorang untuk memeluk agama atau kepercayaan, termasuk hak untuk berpindah keyakinan.

Pasal itu juga tidak melarang diskursus publik yang dilakukan secara argumentatif dan tanpa unsur pemaksaan.

Bagi Mahkamah, ketentuan tersebut justru dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sosial serta melindungi kebebasan individu dalam menjalankan keyakinannya dari tekanan atau agitasi terbuka.

Dengan pertimbangan itu, MK menyatakan permohonan para mahasiswa tidak beralasan menurut hukum dan menolaknya untuk seluruhnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/