27 C
Makassar
27 February 2026, 19:11 PM WITA

KPK Terima Audit BPK Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Pernah Disebut Tembus Rp1 Triliun

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penerimaan dokumen audit tersebut pada Selasa (24/2).

“Ya, benar,” ujar Asep, Jumat (27/2/2026).

Meski demikian, ia belum merinci angka pasti kerugian negara sebagaimana tertuang dalam laporan audit tersebut dan meminta agar detail disampaikan melalui juru bicara KPK.

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu mengungkap estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Dua tersangka dan gugatan praperadilan

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan awalnya dijadwalkan pada 24 Februari 2026. Namun, pada hari yang sama, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkannya kembali pada 3 Maret 2026.

Penundaan dilakukan atas permintaan KPK melalui surat tertanggal 19 Februari 2026.

Sebelumnya, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex.

Sementara itu, pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.

Dengan diterimanya hasil audit BPK, proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji kini memasuki tahap lanjutan, sembari menunggu jalannya sidang praperadilan yang diajukan salah satu tersangka.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penerimaan dokumen audit tersebut pada Selasa (24/2).

“Ya, benar,” ujar Asep, Jumat (27/2/2026).

Meski demikian, ia belum merinci angka pasti kerugian negara sebagaimana tertuang dalam laporan audit tersebut dan meminta agar detail disampaikan melalui juru bicara KPK.

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu mengungkap estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Dua tersangka dan gugatan praperadilan

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan awalnya dijadwalkan pada 24 Februari 2026. Namun, pada hari yang sama, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkannya kembali pada 3 Maret 2026.

Penundaan dilakukan atas permintaan KPK melalui surat tertanggal 19 Februari 2026.

Sebelumnya, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex.

Sementara itu, pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.

Dengan diterimanya hasil audit BPK, proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji kini memasuki tahap lanjutan, sembari menunggu jalannya sidang praperadilan yang diajukan salah satu tersangka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/