Majelis Etik Ombudsman Segera Bahas Sanksi untuk Hery Susanto

SulawesiPos.com – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menyatakan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, telah rampung dilakukan.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan majelis akan segera menggelar musyawarah untuk menyusun rekomendasi hasil pemeriksaan sekaligus merumuskan usulan sanksi etik.

Menurut Jimly, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI pada pekan depan untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno pimpinan.

“Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini,” kata Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Jimly menegaskan proses etik tidak harus menunggu putusan pidana karena mekanisme etik memiliki standar dan prosedur penilaian tersendiri.

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Siti Zuhro, memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.

“Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik,” ujar Siti Zuhro.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah Kantor Ombudsman Terkait Kasus Korupsi CPO

Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh di internal Ombudsman RI agar tata kelola lembaga semakin transparan, profesional, dan akuntabel.

Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Nikel

Kasus dugaan pelanggaran etik tersebut mencuat setelah Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.

Dalam perkara itu, Hery diduga menerima sejumlah uang terkait pengaturan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT TSHI di Kementerian Kehutanan.

Ia juga diduga memanfaatkan kewenangannya di Ombudsman untuk menguntungkan pihak swasta.

Atas dugaan tersebut, Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP baru.

SulawesiPos.com – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menyatakan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, telah rampung dilakukan.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan majelis akan segera menggelar musyawarah untuk menyusun rekomendasi hasil pemeriksaan sekaligus merumuskan usulan sanksi etik.

Menurut Jimly, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI pada pekan depan untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno pimpinan.

“Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini,” kata Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Jimly menegaskan proses etik tidak harus menunggu putusan pidana karena mekanisme etik memiliki standar dan prosedur penilaian tersendiri.

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Siti Zuhro, memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.

“Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik,” ujar Siti Zuhro.

BACA JUGA:  Komisi Reformasi Polri Terima Masukan 100 Organisasi, Jimly Bagi Jadi Operasional dan Struktural

Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh di internal Ombudsman RI agar tata kelola lembaga semakin transparan, profesional, dan akuntabel.

Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Nikel

Kasus dugaan pelanggaran etik tersebut mencuat setelah Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.

Dalam perkara itu, Hery diduga menerima sejumlah uang terkait pengaturan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT TSHI di Kementerian Kehutanan.

Ia juga diduga memanfaatkan kewenangannya di Ombudsman untuk menguntungkan pihak swasta.

Atas dugaan tersebut, Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP baru.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru