Hotman Paris Bela Fandi Ramadhan, Siap Turun Gunung untuk Beri Pledoi Kasus Sabu 2 Ton

SulawesiPos.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu.

Fandi sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.

Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2/2026) di Pengadilan Negeri Batam.

Hotman menyatakan timnya, Hotman 911, membantu tanpa bayaran untuk menyumbangkan pemikiran kepada tim kuasa hukum Fandi.

“Tim Hotman 911 bekerja secara prodeo atau tidak dibayar untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan usulan kepada tim kuasa hukum Fandi, untuk nanti hari Senin minggu depan mengajukan pembelaan atau pledoi di persidangan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Hotman.

Menurut Hotman, Fandi baru bekerja selama tiga hari di atas kapal Sea Dragon dan tidak mengetahui adanya narkotika yang diangkut.

Ia juga mengungkapkan bahwa Fandi sebenarnya memiliki kontrak kerja untuk kapal lain, bukan Sea Dragon.

BACA JUGA: 
ABK Klaim Tak Tahu Kapalnya Bawa Sabu 2 Ton, Kejagung Sebut Tuntutan Mati 6 Terdakwa Sesuai Bukti Persidangan

Namun pada hari keberangkatan, Fandi justru dibawa ke kapal tersebut yang telah berlabuh di tengah laut.

“Tapi, pada saat hari keberangkatan dari tepi pantai menuju kapal naik speed boat, tiba-tiba (Fandi) dibawa ke Kapal Sea Dragon yang sudah berlabuh di tengah laut. Jadi, dari situ kelihatan bagaimana kapten kapal telah membohongi terdakwa Fandi. Dia tidak tahu bakal dibawa ke Kapal Sea Dragon,” ujar Hotman.

Kasus ini bermula pada April 2025 ketika Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan kepada Fandi sebagai anak buah kapal (ABK).

Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama beberapa terdakwa lain berangkat ke Thailand sebelum menuju kapal tanker Sea Dragon.

Pada 18 Mei 2025 dini hari, kapal tersebut menerima 67 kardus dari kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut.

Paket itu disamarkan dalam kemasan teh China dan belakangan diketahui berisi metamfetamina.

Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menghentikan kapal Sea Dragon pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun.

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Soroti Kasus Sabu ABK Fandi Ramadhan, Tekankan Hukuman Mati Alternatif Terakhir

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1.995.130 gram metamfetamina.

Jaksa menilai peristiwa itu membuktikan adanya permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I lintas negara.

Kejagung: Tuntutan Berdasar Fakta Sidang

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menegaskan tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa telah melalui pertimbangan matang.

“Pada tanggal 5 Februari 2026 telah dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” kata Anang.

Selain Fandi, lima terdakwa lain yakni Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube juga dituntut mati.

Dua nama terakhir merupakan warga negara Thailand yang disebut terlibat dalam jaringan narkotika internasional.

Anang menegaskan Fandi mengetahui adanya 67 paket sabu di kapal dan menerima pembayaran Rp8,2 juta pada Mei 2025.

“Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika… menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Bareskrim Tangkap Buron Narkoba The Doctor di Malaysia, Pemasok Sindikat Koko Erwin

Jaksa juga memastikan tidak ada unsur paksaan dalam keterlibatan para terdakwa.

Namun, hak pembelaan tetap diberikan dalam agenda pledoi.

“Baik terdakwa maupun penasehat hukumnya mempunyai hak untuk membela… nanti juga ada putusan dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim,” ujar Anang.

Sidang pledoi pada 23 Februari mendatang menjadi momen penting bagi Fandi dan lima terdakwa lainnya.

Tim kuasa hukum akan memaparkan pembelaan untuk membantah dakwaan jaksa yang menilai ada permufakatan jahat dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu tersebut.

Putusan akhir nantinya berada di tangan majelis hakim, setelah mendengar pledoi, replik jaksa, serta seluruh rangkaian fakta persidangan.

SulawesiPos.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu.

Fandi sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.

Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2/2026) di Pengadilan Negeri Batam.

Hotman menyatakan timnya, Hotman 911, membantu tanpa bayaran untuk menyumbangkan pemikiran kepada tim kuasa hukum Fandi.

“Tim Hotman 911 bekerja secara prodeo atau tidak dibayar untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan usulan kepada tim kuasa hukum Fandi, untuk nanti hari Senin minggu depan mengajukan pembelaan atau pledoi di persidangan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Hotman.

Menurut Hotman, Fandi baru bekerja selama tiga hari di atas kapal Sea Dragon dan tidak mengetahui adanya narkotika yang diangkut.

Ia juga mengungkapkan bahwa Fandi sebenarnya memiliki kontrak kerja untuk kapal lain, bukan Sea Dragon.

BACA JUGA: 
Fandi Ramadhan Tak Jadi Dihukum Mati, Komisi III DPR Bersyukur Hakim Pedomani KUHP Baru

Namun pada hari keberangkatan, Fandi justru dibawa ke kapal tersebut yang telah berlabuh di tengah laut.

“Tapi, pada saat hari keberangkatan dari tepi pantai menuju kapal naik speed boat, tiba-tiba (Fandi) dibawa ke Kapal Sea Dragon yang sudah berlabuh di tengah laut. Jadi, dari situ kelihatan bagaimana kapten kapal telah membohongi terdakwa Fandi. Dia tidak tahu bakal dibawa ke Kapal Sea Dragon,” ujar Hotman.

Kasus ini bermula pada April 2025 ketika Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan kepada Fandi sebagai anak buah kapal (ABK).

Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama beberapa terdakwa lain berangkat ke Thailand sebelum menuju kapal tanker Sea Dragon.

Pada 18 Mei 2025 dini hari, kapal tersebut menerima 67 kardus dari kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut.

Paket itu disamarkan dalam kemasan teh China dan belakangan diketahui berisi metamfetamina.

Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menghentikan kapal Sea Dragon pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun.

BACA JUGA: 
BNNK Bone Gagalkan Pengiriman 500 Gram Sabu dari Parepare, Satu Tersangka Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1.995.130 gram metamfetamina.

Jaksa menilai peristiwa itu membuktikan adanya permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I lintas negara.

Kejagung: Tuntutan Berdasar Fakta Sidang

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menegaskan tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa telah melalui pertimbangan matang.

“Pada tanggal 5 Februari 2026 telah dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” kata Anang.

Selain Fandi, lima terdakwa lain yakni Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube juga dituntut mati.

Dua nama terakhir merupakan warga negara Thailand yang disebut terlibat dalam jaringan narkotika internasional.

Anang menegaskan Fandi mengetahui adanya 67 paket sabu di kapal dan menerima pembayaran Rp8,2 juta pada Mei 2025.

“Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika… menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Hotman Paris Soroti Gugatan Dugaan Penelantaran Anak terhadap Denada, Pidana Dinilai Belum Punya Preseden

Jaksa juga memastikan tidak ada unsur paksaan dalam keterlibatan para terdakwa.

Namun, hak pembelaan tetap diberikan dalam agenda pledoi.

“Baik terdakwa maupun penasehat hukumnya mempunyai hak untuk membela… nanti juga ada putusan dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim,” ujar Anang.

Sidang pledoi pada 23 Februari mendatang menjadi momen penting bagi Fandi dan lima terdakwa lainnya.

Tim kuasa hukum akan memaparkan pembelaan untuk membantah dakwaan jaksa yang menilai ada permufakatan jahat dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu tersebut.

Putusan akhir nantinya berada di tangan majelis hakim, setelah mendengar pledoi, replik jaksa, serta seluruh rangkaian fakta persidangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru