SulawesiPos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2026).
Dokumen tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan memuat penunjukan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan telah menerima salinan SK tersebut dalam format PDF.
Ia menyebut dokumen fisik surat keputusan itu akan diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).
“Insyallah besok (hari ini) fisiknya (surat resmi) kita ambil di Pemprov. SK-nya tertanggal hari ini (Rabu, 14 Oktober 2026), kita baru terima dalam bentuk PDF,” kata Hasrul dikutip JawaPos Group, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SK yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri tersebut juga telah dikirimkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, sebagai pemberitahuan resmi.
Penerbitan SK itu disebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui usulan seluruh fraksi DPRD Gowa terkait pemberhentian Husniah dari jabatan bupati.
Pekan lalu, pimpinan DPRD Gowa telah mengirimkan usulan pemberhentian tersebut kepada Kemendagri setelah menindaklanjuti putusan MA sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Dengan terbitnya SK pemberhentian tersebut, Husniah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Gowa.
Sementara itu, Darmawangsyah Muin akan menjalankan tugas sebagai Plt Bupati hingga ditetapkannya bupati definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Empat Dugaan Modus Pemerasan
Pemberhentian Husniah berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang menyeret namanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap empat rangkaian dugaan pemerasan yang menyasar pengembang perumahan dan pihak Indomaret.
Modus pertama berkaitan dengan pengurusan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Husniah diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang Rp1,5 juta per unit rumah kepada pengembang PT Royal Persada dan PT Renjana Makassar Development.
Modus kedua menyasar perizinan pendirian gerai baru Indomaret. Melalui orang kepercayaannya berinisial HA, Husniah diduga meminta Rp85 juta untuk setiap gerai di 10 lokasi, dengan total Rp850 juta.
Dana tersebut disebut untuk membiayai kebutuhan pribadi berupa pembelian rumah dan mobil.
Dugaan pemerasan ketiga berkaitan dengan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk site plan Sakura 2, Perumahan Royal Spring.
Dalam perkara ini, Husniah diduga meminta potongan harga rumah sebesar 70 persen, dari harga normal Rp1,4 miliar menjadi Rp420 juta.
Pembayaran rumah tersebut disebut bersumber dari uang komitmen pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp3,8 miliar.
Adapun modus keempat berkaitan dengan permintaan dana sponsor kepada pihak Indomaret sebesar Rp100 juta sebelum audiensi acara Beautiful Malino.
Dana tersebut ditransfer kepada pihak penyelenggara acara dengan kedok dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
“Adapun kasus pemerasan keempat menyasar pihak Indomaret berupa pemaksaan dana sponsor sebesar Rp100 juta sebelum audiensi acara Beautiful Malino yang ditransfer ke pihak penyelenggara acara berkedok dana CSR,” kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Rabu (30/9/2026).
Dari empat rangkaian dugaan pemerasan tersebut, penyidik mengidentifikasi dan melacak uang yang diduga berasal dari hasil pemerasan sebesar Rp1,1 miliar.
Jumlah itu belum termasuk keuntungan dari potongan harga properti sebesar 70 persen yang diduga diterima.


