SulawesiPos.com – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Dalam SK Mendagri tersebut, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai pelaksana tugas melanjutkan sisa masa jabatan Bupati Gowa.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Radjab saat dikonfirmasi SPos, Kamis (15/10/2026).
Menurut Hasrul, pihak DPRD Gowa telah menerima soft copy file surat pemberhentian Husniah dari Kemendagri.
“Surat fisiknya akan dijemput hari ini oleh Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Yarham Yasmin, esoknya Gubernur Sulsel akan menyampaikan secara resmi ke DPRD Gowa,” ungkap politisi Gerindra ini.
Hasrul menambahkan, setelah pihaknya menerima SK pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, DPRD Gowa akan melaksanakan Rapat Paripurna untuk pengesahan Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif.
“Sejak terbitnya SK tersebut, sudah otomatis Wakil Bupati yang menjalankan fungsi dan kewenangan Bupati Gowa,” ujar Hasrul.
Diketahui sebelumnya, DPRD Gowa mengajukan Uji Pendapat (UP) atas keputusan HMP DPRD ke MA, yang kemudian terbit Putusan MA (Perkara No. 1 P/UP/ 2026): MA membacakan putusan yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. MA menyatakan bahwa objek permohonan dan alasan pemberhentian yang diajukan DPRD Gowa telah berdasar hukum.
Berdasarkan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti keputusan MA dan usulan DPRD Gowa dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, dan menunjuk Wabup sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Gowa.


