Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Saksi Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 60 M Usai Status Tersangka Gugur

SulawesiPos.com — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin kembali hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar. Kali ini, Bahtiar diperiksa sebagai saksi setelah sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya.

Dilihat SulawesiPos.com, Senin (12/10/2026), Bahtiar tiba di Pengadilan Negeri (PN) Makassar sekitar pukul 11.30 Wita.

Dia kemudian memasuki Ruang Sidang Bagir Manan, tempat persidangan perkara tersebut berlangsung.

Bahtiar tampak mengenakan kemeja batik berwarna krem dengan corak merah dan emas.

Dia bersama tiga saksi lainnya kemudian dipersilakan menempati kursi saksi yang berada tepat di depan meja majelis hakim.

“Ada empat orang yang mulia. Erna Agustiawati, Bahtiar, Antare, dan Bahtiar Baharuddin,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung secara bergantian.

Pada pukul 12.30 Wita, pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya selesai dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Bahtiar.

Kehadiran Bahtiar sebagai saksi menjadi sorotan setelah status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan di PN Makassar.

BACA JUGA:  Dua Bulan Ditahan, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sulsel

Status Tersangka Bahtiar Dinyatakan Tidak Sah

Sebelumnya, hakim tunggal PN Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah atau setidak-tidaknya dilakukan terlalu cepat.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 31 tidaklah terpenuhi atau setidak-tidaknya terlalu cepat atau prematur penetapan tersangka diterapkan pada diri pemohon Bahtiar Baharuddin,” kata hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam persidangan di PN Makassar, Senin (29/6/2026).

Hakim menekankan penyidik seharusnya terlebih dahulu mengumpulkan bukti dan memperoleh kejelasan mengenai tindak pidana sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dalam perkara Bahtiar, syarat minimal dua alat bukti yang sah dinilai belum terpenuhi.

“Atas dasar itu, hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tidak sah. Konsekuensinya, tindakan penahanan yang didasarkan pada surat penetapan tersangka tertanggal 9 Maret 2026 juga dinilai tidak sah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Di Balik Kasus Bibit Nanas, Ini Manfaat dan Potensi Buah Nanas bagi Kesehatan

Dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel membebaskan Bahtiar dari tahanan karena penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.

“Oleh karena penetapan tersangka tidak sah atau setidak-tidaknya terlalu cepat atau prematur status tersangka yang diterapkan ke Bahtiar Baharuddin, maka terhadap petitum ini patutlah dikabulkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkas Adil.

Hakim kemudian membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Bahtiar.

“Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Adil.

“Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026,” sambung hakim.

Putusan praperadilan tersebut membatalkan penetapan tersangka Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Namun, putusan itu berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka, bukan putusan yang menyatakan Bahtiar terbukti tidak melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Dua Kali Mangkir, Bahtiar Baharuddin Dipanggil Ketiga Kali soal Bibit Nanas Rp60 Miliar

SulawesiPos.com — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin kembali hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar. Kali ini, Bahtiar diperiksa sebagai saksi setelah sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya.

Dilihat SulawesiPos.com, Senin (12/10/2026), Bahtiar tiba di Pengadilan Negeri (PN) Makassar sekitar pukul 11.30 Wita.

Dia kemudian memasuki Ruang Sidang Bagir Manan, tempat persidangan perkara tersebut berlangsung.

Bahtiar tampak mengenakan kemeja batik berwarna krem dengan corak merah dan emas.

Dia bersama tiga saksi lainnya kemudian dipersilakan menempati kursi saksi yang berada tepat di depan meja majelis hakim.

“Ada empat orang yang mulia. Erna Agustiawati, Bahtiar, Antare, dan Bahtiar Baharuddin,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung secara bergantian.

Pada pukul 12.30 Wita, pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya selesai dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Bahtiar.

Kehadiran Bahtiar sebagai saksi menjadi sorotan setelah status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan di PN Makassar.

BACA JUGA:  Dua Kali Mangkir, Bahtiar Baharuddin Dipanggil Ketiga Kali soal Bibit Nanas Rp60 Miliar

Status Tersangka Bahtiar Dinyatakan Tidak Sah

Sebelumnya, hakim tunggal PN Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah atau setidak-tidaknya dilakukan terlalu cepat.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 31 tidaklah terpenuhi atau setidak-tidaknya terlalu cepat atau prematur penetapan tersangka diterapkan pada diri pemohon Bahtiar Baharuddin,” kata hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam persidangan di PN Makassar, Senin (29/6/2026).

Hakim menekankan penyidik seharusnya terlebih dahulu mengumpulkan bukti dan memperoleh kejelasan mengenai tindak pidana sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dalam perkara Bahtiar, syarat minimal dua alat bukti yang sah dinilai belum terpenuhi.

“Atas dasar itu, hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tidak sah. Konsekuensinya, tindakan penahanan yang didasarkan pada surat penetapan tersangka tertanggal 9 Maret 2026 juga dinilai tidak sah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dua Bulan Ditahan, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sulsel

Dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel membebaskan Bahtiar dari tahanan karena penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.

“Oleh karena penetapan tersangka tidak sah atau setidak-tidaknya terlalu cepat atau prematur status tersangka yang diterapkan ke Bahtiar Baharuddin, maka terhadap petitum ini patutlah dikabulkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkas Adil.

Hakim kemudian membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Bahtiar.

“Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Adil.

“Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026,” sambung hakim.

Putusan praperadilan tersebut membatalkan penetapan tersangka Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Namun, putusan itu berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka, bukan putusan yang menyatakan Bahtiar terbukti tidak melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Praperadilan Bahtiar Dikabulkan, PN Makassar Batalkan Status Tersangka Kasus Bibit Nanas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru