Di bawah kepemimpinan Didik, Kejati Sulsel menangani sejumlah perkara korupsi besar dan tindak pidana khusus. Kasus menonjol termasuk korupsi bibit nanas senilai Rp50 miliar dengan tersangka salah satunya mantan PJ Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Buah nanas kaya vitamin C, serat, dan bromelain yang bermanfaat untuk kesehatan. Komoditas ini pernah didorong tanam 1.000 hektare di Sulsel, kini menjadi sorotan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa sekitar 80 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp50 miliar.
Kejati Sulsel mengungkap sekitar 3,5 juta bibit nanas diduga mati dalam proyek pengadaan senilai Rp60 miliar. Proyek tersebut diduga bermasalah sejak tahap perencanaan dan berpotensi merugikan negara lebih dari Rp50 miliar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar di Sulawesi Selatan bermula dari laporan mahasiswa pada 2025. Kejati Sulsel kini menetapkan enam tersangka dan menahan lima orang dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Lima tersangka langsung ditahan, termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Profil lengkap Bahtiar Baharuddin, mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar. Simak kronologi lengkap kasusnya.