SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar memastikan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak dinaikkan hingga 2027.
Kebijakan ini disertai keringanan pajak bagi masyarakat kurang mampu, pensiunan, dan veteran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Andi Asminullah mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin kebijakan pajak justru menambah beban masyarakat. Apalagi PBB merupakan jenis pajak yang menyentuh hampir seluruh lapisan warga.
“PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya, tentu kami harus mengkaji sedalam-dalamnya dan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujarnya di Makassar, Sabtu (3/10/2026).
Asminullah menyebut, NJOP terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2024. Setelah itu, Pemkot Makassar memutuskan tidak melakukan kenaikan untuk 2026 maupun tahun berikutnya.
“Untuk tahun 2026 dan tahun depan, tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Bapenda Makassar juga memberikan pengurangan PBB-P2 kepada kelompok masyarakat tertentu.
Warga kurang mampu dapat memperoleh pengurangan pajak hingga 50 persen. Pengajuan keringanan dilakukan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan kelurahan atau kecamatan.
Kebijakan serupa diberikan kepada veteran dengan besaran pengurangan yang lebih tinggi, yakni mencapai 70 hingga 75 persen.
“Untuk masyarakat kurang mampu, kami berikan pengurangan 50 persen. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan,” jelas Asminullah.
Hingga tahun ini, sekitar 4.300 wajib pajak telah memperoleh pengurangan PBB. Bapenda mencatat penerimanya didominasi pensiunan dan masyarakat kurang mampu, termasuk kelompok veteran.
Asminullah mengatakan, kebijakan keringanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan perpajakan yang mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Bapenda di pemerintah kota untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih berkeadilan, tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tuturnya.
Meski memberikan keringanan kepada kelompok tertentu, Bapenda tetap mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan pajak daerah.
Tarif PBB Makassar Mengalami Kenaikan pada 2024
Sebelum kebijakan mempertahankan PBB-P2 dan NJOP tersebut, Kota Makassar telah melakukan penyesuaian tarif melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Perda yang diundangkan pada 5 Januari 2024 itu menetapkan tarif PBB-P2 sebesar 0,1 hingga 0,4 persen. Besaran tersebut lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada pada rentang 0,04 hingga 0,14 persen.
Tarif PBB kemudian dibedakan berdasarkan nilai NJOP. Untuk NJOP di atas Rp250 juta hingga Rp1 miliar, tarif yang dikenakan sebesar 0,2 persen.
Sementara NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp10 miliar dikenakan tarif 0,3 persen, sedangkan NJOP di atas Rp10 miliar dikenakan tarif 0,4 persen.
Untuk lahan produksi pangan dan ternak terdapat ketentuan tarif tersendiri. NJOP paling tinggi Rp250 juta dikenakan tarif 0,08 persen, sedangkan NJOP di atas Rp250 juta dikenakan tarif 0,03 persen.
Dalam penghitungan PBB, NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak ditetapkan antara 20 hingga 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Setiap wajib pajak di Makassar memperoleh NJOP tidak kena pajak sebesar Rp10 juta. Persentase NJOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak mempertimbangkan kenaikan hasil penilaian NJOP, bentuk pemanfaatan objek pajak, serta klasterisasi NJOP di wilayah Kota Makassar.


