Kejar-kejaran di Luwu, Polisi Tangkap Pria Bawa Sabu 150 Gram

Menurut Yakobus, total barang bukti yang diamankan memiliki berat bersih sekitar 150 gram sabu.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Awaluddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Setelah mengetahui identitas dan aktivitas NM, polisi melakukan pemantauan sebelum melakukan penindakan.

Penyidik kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap asal-usul sabu sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

“Pengembangan masih terus kami lakukan. Kami tidak berhenti pada satu pelaku dan akan menelusuri jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut,” ujar Awaluddin.

NM bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Luwu. Penyidik masih memeriksa saksi dan NM serta melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan urine NM.

Dalam perkara tersebut, NM disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kasat Narkoba Lempar Tanggung Jawab ke Bawahan soal Tahanan Dilepas, Majelis: Kau Bodoh!

Menurut Yakobus, total barang bukti yang diamankan memiliki berat bersih sekitar 150 gram sabu.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Awaluddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Setelah mengetahui identitas dan aktivitas NM, polisi melakukan pemantauan sebelum melakukan penindakan.

Penyidik kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap asal-usul sabu sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

“Pengembangan masih terus kami lakukan. Kami tidak berhenti pada satu pelaku dan akan menelusuri jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut,” ujar Awaluddin.

NM bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Luwu. Penyidik masih memeriksa saksi dan NM serta melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan urine NM.

Dalam perkara tersebut, NM disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Pengendali Keuangan Fredy Pratama Ditangkap, Polisi Telusuri Aliran Dana Sindikat Narkoba

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru