SulawesiPos.com – Satres Narkoba Polres Luwu menangkap seorang pria berinisial NM (40) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Penangkapan tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran setelah NM meninggalkan sepeda motornya dan berusaha kabur saat hendak diamankan polisi di Kecamatan Bajo.
Penindakan terhadap NM berlangsung di Desa Balla, Kecamatan Bajo, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Polisi sebelumnya melakukan pemantauan terhadap NM berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Saat hendak dihentikan, NM disebut meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya dan melarikan diri.
Personel Satresnarkoba yang menggunakan tiga sepeda motor kemudian mengejar NM hingga berhasil mengamankannya.
Polisi Temukan Sabu 150 Gram
Setelah NM ditangkap, polisi kembali menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan barang.
Dari pencarian tersebut, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang berisi dua saset plastik berukuran besar dengan kristal bening yang diduga sabu.
Polisi kemudian membawa NM ke rumahnya di Dusun Marinding, Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, untuk dilakukan penggeledahan.
Dari rumah tersebut, penyidik kembali menemukan barang yang diduga sabu berupa satu saset berukuran besar dan 11 saset berukuran kecil.
Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni wadah teh kotak, dua kantong plastik hitam, kotak kaleng rokok, satu pak plastik saset kosong, serta potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu.
Dua telepon seluler merek Realme dan Oppo serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul juga diamankan sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan NM sempat berusaha kabur ketika polisi melakukan pencegatan.
“Pelaku berusaha melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Sempat terjadi kejar-kejaran sampai akhirnya ditangkap,” kata Yakobus, Rabu (12/8/2026).
Menurut Yakobus, total barang bukti yang diamankan memiliki berat bersih sekitar 150 gram sabu.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Awaluddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah mengetahui identitas dan aktivitas NM, polisi melakukan pemantauan sebelum melakukan penindakan.
Penyidik kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap asal-usul sabu sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
“Pengembangan masih terus kami lakukan. Kami tidak berhenti pada satu pelaku dan akan menelusuri jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut,” ujar Awaluddin.
NM bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Luwu. Penyidik masih memeriksa saksi dan NM serta melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan urine NM.
Dalam perkara tersebut, NM disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

