SulawesiPos.com – Pengurus yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, membantah adanya kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) menembak di sekolah tersebut. Bantahan itu disampaikan setelah polisi menemukan 995 pucuk senjata, amunisi, serta sejumlah barang lain dalam sebuah ruangan bekas Kepala Yayasan.
Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, mengatakan pengurus baru memperoleh informasi dari para guru yang telah lama mengajar di sekolah tersebut bahwa tidak pernah ada kegiatan ekskul menembak.
“Kami informasikan, berdasarkan informasi dari para guru-guru yang sudah lama di sini, bahwa di sekolah ini tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak,” kata Hermawanto kepada wartawan di lokasi sekolah, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan PT Lokta Karya Perbakin sebelumnya. Perusahaan itu menyebut ratusan airsoft gun yang ditemukan merupakan inventaris berizin untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler menembak yang telah berlangsung sejak 2020.
Menurut keterangan tersebut, kegiatan ekskul menembak kemudian berhenti setelah pembinanya meninggal dunia pada 2024.
Pengurus Baru Klaim Tak Mengetahui Keberadaan Senjata
Hermawanto mengatakan pengurus yayasan saat ini juga baru mengetahui keberadaan ratusan senjata tersebut setelah mendapatkan akses ke sejumlah ruangan yang sebelumnya dikuasai pengurus lama.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada polisi dan menjadi bagian dari penyelidikan terkait asal-usul serta peruntukan barang-barang yang berada di dalam ruangan tersebut.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya membenarkan adanya temuan senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan milik yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang.
Selain 995 pucuk senjata, polisi menemukan amunisi, aksesori senjata, alat pembuat peluru, VCD porno, serta barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.
Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai temuan tersebut pada 15 Juli 2026. Penyidik kemudian membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal dan melanjutkan proses penyelidikan untuk mengusut temuan tersebut.

