SulawesiPos.com – Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral (S3) milik Rizkila Amran kembali mengemuka dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Senin (22/6/2026). Di hadapan anggota dewan, Rizkila mengaku meyakini pembatalan beasiswa yang diterimanya bukan dipicu persoalan akademik, melainkan karena faktor pribadi yang diduga berkaitan dengan rasa cemburu Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Pernyataan tersebut disampaikan Rizkila saat dimintai keterangan dalam rapat Pansus yang juga mengusut proses pembatalan beasiswa yang menjadi polemik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Menurut Rizkila, dugaan itu berawal dari informasi yang diterimanya setelah muncul persoalan yang melibatkan salah seorang teman perempuannya dengan Muhammad Basri alias Basri Kajang.
Ia mengaku tidak berada dalam peristiwa tersebut, namun namanya ikut dikaitkan.
Rizkila menjelaskan temannya disebut pernah diajak berkaraoke oleh seorang staf rumah jabatan bersama Basri Kajang.
Setelah peristiwa itu, ia mengaku mendapat informasi bahwa Bupati Gowa mulai tidak menyukainya.
“Sejak saat itu Ibu Bupati membenci saya. Katanya Ibu sangat benci kepada saya. Jadi ada kecemburuan,” kata Rizkila di hadapan anggota Pansus, Senin (22/6/2026).
Saat salah seorang anggota Pansus menanyakan apakah pencabutan beasiswa menurutnya dipengaruhi alasan subjektif, Rizkila menjawab singkat.
“Betul, Bu,” ujarnya.
Keterangan Rizkila melengkapi fakta lain yang juga muncul dalam sidang Pansus tersebut.
Mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa Agus Harahap mengaku pernah mendengar langsung Muhammad Basri alias Basri Kajang menyebut dirinya sebagai kekasih Bupati Gowa. Namun, keterangan tersebut belum didukung alat bukti lain.
Selain mendalami motif pencabutan beasiswa, Pansus juga menyoroti mekanisme administrasi yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Gowa.
Agus Harahap menerangkan bahwa selama menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Daerah Gowa sejak 13 Februari hingga 31 Desember 2025, pihaknya tidak pernah menerima permintaan dari Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi terhadap Rizkila Amran sebagai penerima beasiswa.
“Permintaan untuk melakukan evaluasi saudari Rizkila Amran tidak ada dari Dinas Pendidikan selama saya menjabat sampai 31 Desember 2025,” ujarnya.
Keterangan itu menjadi perhatian karena surat pembatalan beasiswa diketahui telah diterbitkan pada 29 Desember 2025.
Sementara sejumlah saksi dari Inspektorat mengungkapkan proses evaluasi baru dilakukan pada Januari 2026 atau setelah keputusan pencabutan diterbitkan.
Rizkila juga mengatakan dirinya tidak pernah menerima teguran akademik maupun surat pelanggaran dari Universitas Hasanuddin ataupun Pemerintah Kabupaten Gowa sebelum status penerima beasiswanya dibatalkan.
Pansus DPRD Gowa masih akan mendalami seluruh keterangan para saksi guna memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencabutan beasiswa tersebut.
Untuk melengkapi pemeriksaan, Pansus juga memutuskan meminta bantuan kepolisian menghadirkan sejumlah saksi yang belum memenuhi panggilan, termasuk Muhammad Basri alias Basri Kajang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terkait pernyataan Rizkila Amran yang menduga pencabutan beasiswanya dipengaruhi persoalan pribadi.


