KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Syaharuddin Alrif sebagai Tersangka Kasus Bibit Nanas

SulawesiPos.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menetapkan status tersangka terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel yang kini menjabat sebagai Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif.

Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Syaharuddin Alrif bersama sejumlah pihak dalam kasus pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

Tekanan terhadap aparat penegak hukum menguat setelah pengakuan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, yang menyebut bahwa program pengadaan bibit nanas telah dibahas secara teknis di DPRD Sulsel. Pembahasan tersebut disebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Perda dan PP Nomor 12 Tahun 2019, serta disetujui pimpinan DPRD Sulsel saat itu, yakni Syaharuddin Alrif, Andi Ina Kartika Sari, Darmawangsyah Muin, dan Ni’matulla.

“Dugaan ada permufakatan jahat korupsi pengadaan bibit nanas yang merugikan Rp50 miliar itu dimulai pada tahap pembahasan anggaran. Sehingga aktor intelektual korupsi ini ada pada pihak legislatif yang diduga menerima “permintaan” anggaran dari pihak swasta dalam praktek ijon,” ujar Ronald Lobloby, Koordinator KOSMAK kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2026.

BACA JUGA: 
Uji Ketebalan Aspal Jalan Hertasning Penuhi Standar Teknis

Ronald Lobloby menilai, jika unsur legislatif tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka akan terjadi celah pembuktian yang berpotensi melemahkan proses hukum.

“Penanganan perkara menjadi lemah dan tidak maksimal. Penyidik akan gagal menghubungkan aktor intelektual dengan eksekutor lapangan,” katanya.

Terkait kasus tersebut, KOSMAK menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejati Sulsel pada Senin, 11 Mei 2026, sebagai bentuk tekanan agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KOSMAK, penyidik Kejati Sulsel telah menjerat Bahtiar Baharuddin dan lima tersangka lainnya dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pernah Terseret Kasus Korupsi Laboratorium

Ronald Lobloby juga meminta Kejati Sulsel melakukan pengawasan ketat terhadap Syaharuddin Alrif guna mencegah potensi permainan dalam penanganan perkara. Menurutnya, langkah penahanan perlu dipertimbangkan setelah penetapan tersangka.

BACA JUGA: 
Dorong Ruang Terbuka Hijau Produktif, Bupati Sidrap Pimpin Penanaman Ratusan Pohon Alpukat di Kawasan Kompleks SKPD

Kekhawatiran tersebut, kata dia, bukan tanpa alasan. Pada tahun 2014, Syaharuddin Alrif bersama Ketua Pengadaan Abdul Razak dan Pejabat Pembuat Komitmen Panaco pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. Namun, hingga kini, proses penyidikan kasus tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

“Penyidik telah mengantongi dua alat bukti dalam menetapkan Syaharuddin Alrif dkk sebagai tersangka,” kata juru bicara Kejati Sulsel saat itu, Abdul Rahman Morra.

Dalam kasus tersebut, Syaharuddin Alrif dan pihak terkait diduga bekerja sama menyelewengkan dana negara senilai Rp1,1 miliar yang bersumber dari dana sharing APBD Wajo. Proyek pengadaan sarana laboratorium bahasa berupa komputer dan perangkat lunak itu dikerjakan oleh CV Istana Ilmu yang disebut milik Syaharuddin Alrif.

 

SulawesiPos.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menetapkan status tersangka terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel yang kini menjabat sebagai Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif.

Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Syaharuddin Alrif bersama sejumlah pihak dalam kasus pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

Tekanan terhadap aparat penegak hukum menguat setelah pengakuan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, yang menyebut bahwa program pengadaan bibit nanas telah dibahas secara teknis di DPRD Sulsel. Pembahasan tersebut disebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Perda dan PP Nomor 12 Tahun 2019, serta disetujui pimpinan DPRD Sulsel saat itu, yakni Syaharuddin Alrif, Andi Ina Kartika Sari, Darmawangsyah Muin, dan Ni’matulla.

“Dugaan ada permufakatan jahat korupsi pengadaan bibit nanas yang merugikan Rp50 miliar itu dimulai pada tahap pembahasan anggaran. Sehingga aktor intelektual korupsi ini ada pada pihak legislatif yang diduga menerima “permintaan” anggaran dari pihak swasta dalam praktek ijon,” ujar Ronald Lobloby, Koordinator KOSMAK kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2026.

BACA JUGA: 
Penipuan Catut Nama Kajati Sulsel Gunakan AI, Kejati Keluarkan Peringatan Resmi

Ronald Lobloby menilai, jika unsur legislatif tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka akan terjadi celah pembuktian yang berpotensi melemahkan proses hukum.

“Penanganan perkara menjadi lemah dan tidak maksimal. Penyidik akan gagal menghubungkan aktor intelektual dengan eksekutor lapangan,” katanya.

Terkait kasus tersebut, KOSMAK menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejati Sulsel pada Senin, 11 Mei 2026, sebagai bentuk tekanan agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KOSMAK, penyidik Kejati Sulsel telah menjerat Bahtiar Baharuddin dan lima tersangka lainnya dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pernah Terseret Kasus Korupsi Laboratorium

Ronald Lobloby juga meminta Kejati Sulsel melakukan pengawasan ketat terhadap Syaharuddin Alrif guna mencegah potensi permainan dalam penanganan perkara. Menurutnya, langkah penahanan perlu dipertimbangkan setelah penetapan tersangka.

BACA JUGA: 
Tim Gabungan Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Asita Kaltara di Makassar

Kekhawatiran tersebut, kata dia, bukan tanpa alasan. Pada tahun 2014, Syaharuddin Alrif bersama Ketua Pengadaan Abdul Razak dan Pejabat Pembuat Komitmen Panaco pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. Namun, hingga kini, proses penyidikan kasus tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

“Penyidik telah mengantongi dua alat bukti dalam menetapkan Syaharuddin Alrif dkk sebagai tersangka,” kata juru bicara Kejati Sulsel saat itu, Abdul Rahman Morra.

Dalam kasus tersebut, Syaharuddin Alrif dan pihak terkait diduga bekerja sama menyelewengkan dana negara senilai Rp1,1 miliar yang bersumber dari dana sharing APBD Wajo. Proyek pengadaan sarana laboratorium bahasa berupa komputer dan perangkat lunak itu dikerjakan oleh CV Istana Ilmu yang disebut milik Syaharuddin Alrif.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru