SulawesiPos.com – Wacana Gibran Rakabuming Raka mengikuti Paket C kembali mencuat pada Rabu (7/10/2026) setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang setara SMA.
Namun, Paket C belum menjadi kewajiban hukum berdasarkan putusan MK dan baru dibahas sebagai opsi jika Gibran kembali maju dalam pilpres.
MK menyampaikan pertimbangan tersebut saat membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU.
MK Tak Mendiskualifikasi Gibran
Hakim Konstitusi Asrul Sani mengatakan MK tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Asrul.
MK juga menilai dokumen berupa certificate of attendance bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
“Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujarnya.
Meski menyampaikan pertimbangan tersebut, MK tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan kewenangan MK dalam perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk mendiskualifikasi Gibran setelah ia dilantik.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyebut permohonan juga terhambat persoalan kedudukan hukum.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.
Paket C Jadi Opsi, Bukan Perintah MK
Gagasan agar Gibran mengikuti Paket C muncul dalam analisis Kompas.com setelah putusan MK.
Pendidikan kesetaraan tersebut dinilai dapat menjadi jalan praktis untuk mengurangi perdebatan mengenai status dokumen pendidikan jika Gibran kembali mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Namun, ijazah Paket C yang diperoleh sekarang tidak berlaku surut. Dokumen itu tidak otomatis mengubah penilaian terhadap persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Karena itu, pernyataan bahwa Gibran “wajib” mengikuti Paket C perlu ditempatkan sebagai pendapat atau opsi politik-hukum, bukan perintah yang tercantum dalam amar putusan MK.
Jika Gibran maju lagi pada pilpres mendatang, persoalan dokumen pendidikan berpotensi kembali diperiksa dalam proses pencalonan baru oleh lembaga yang berwenang.
Syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat tetap menjadi bagian penting dalam verifikasi tersebut.


