Menurutnya, komunitas Rohingya di Malaysia selama bertahun-tahun hidup dalam ketakutan akibat razia, penangkapan, serta ketidakpastian status hukum yang kini semakin memburuk karena maraknya kebencian di ruang digital.
Status Pengungsi Masih Menggantung, Tekanan Internasional Menguat
Salah seorang pengungsi Rohingya, Syed Kasim, mengatakan dirinya bersama istri dan anak-anak tiba di kantor UNHCR sejak dini hari Senin, namun tidak memperoleh bantuan dari pihak mana pun meskipun telah menetap di Malaysia selama dua dekade.
Hingga laporan tersebut diterbitkan, kantor UNHCR di Kuala Lumpur belum memberikan tanggapan resmi mengenai penahanan massal itu, meskipun sebelumnya lembaga tersebut telah menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya ujaran kebencian, informasi palsu, dan narasi yang merendahkan martabat pengungsi Rohingya karena berpotensi memicu diskriminasi dan kekerasan di dunia nyata.
Data UNHCR menunjukkan bahwa hingga akhir Februari 2026 terdapat sekitar 215.600 pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar di Malaysia, dengan lebih dari separuhnya merupakan etnis Rohingya asal Myanmar, sementara organisasi-organisasi kemanusiaan meyakini jumlah sebenarnya jauh lebih besar karena masih banyak yang hidup tanpa dokumen resmi.
Rohingya merupakan kelompok minoritas Muslim dari Negara Bagian Rakhine, Myanmar, yang selama bertahun-tahun menghadapi penganiayaan sistematis, pencabutan kewarganegaraan, serta gelombang pengungsian besar-besaran sejak operasi militer Myanmar pada 2017 yang oleh berbagai lembaga internasional disebut mengandung unsur pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Malaysia hingga kini bukan merupakan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951, sehingga para pengungsi tidak memperoleh status hukum sebagai pengungsi berdasarkan undang-undang nasional, meskipun negara tersebut tetap menjadi salah satu tujuan utama pelarian Rohingya karena faktor kedekatan geografis, jaringan komunitas, dan peluang ekonomi yang relatif lebih baik dibandingkan kawasan lain di Asia Tenggara. *(Ali)*

