Malaysia Tangkap Lebih dari 100 Pengungsi Rohingnya

SulawesiPos.com – Otoritas Malaysia menahan lebih dari 100 pencari suaka Muslim Rohingya yang berkumpul di depan kantor Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) di Kuala Lumpur pada Senin (27/7/2026), setelah mereka melarikan diri dari pengusiran di Negara Bagian Penang dan mencari perlindungan serta peluang pemukiman kembali, sementara Perdana Menteri Anwar Ibrahim, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters (27/7/2026), memerintahkan penegakan hukum terhadap mereka yang tidak memiliki izin resmi di tengah meningkatnya ketegangan sosial dan gelombang ujaran kebencian terhadap komunitas Rohingya.

Seluruh pengungsi, termasuk perempuan dan anak-anak, diangkut bersama barang-barang mereka menggunakan empat truk polisi sekitar pukul 20.30 waktu setempat menuju Markas Besar Kepolisian Kuala Lumpur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Seorang pejabat kepolisian yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari verifikasi identitas dan status keimigrasian para pengungsi.

Para pengungsi mengaku diusir dari tempat tinggal mereka oleh sebagian warga di Penang pada Minggu (26/7/2026) sehingga mereka menempuh perjalanan semalaman menggunakan bus menuju Kuala Lumpur untuk meminta bantuan UNHCR terkait perlindungan dan pemukiman kembali ke negara ketiga.

BACA JUGA:  Hasil Myanmar vs Malaysia 1-2, Paulo Josue Bawa Harimau Malaya Menang Comeback di ASEAN Hyundai Cup 2026

Kepolisian Penang menyatakan bahwa perpindahan para Rohingya ke Kuala Lumpur dilakukan secara sukarela dengan bantuan pemerintah negara bagian, pemerintah federal, dan Dewan Keamanan Nasional Malaysia.

Kepala Kepolisian Distrik Seberang Perai Utara, Anuar Abdul Rahman, menjelaskan bahwa relokasi tersebut dipicu meningkatnya persaingan ekonomi dan perebutan ruang permukiman yang muncul seiring bertambahnya populasi Rohingya di kawasan tersebut.

Gelombang Kebencian Digital Memperparah Krisis Rohingya

Insiden pengusiran itu terjadi ketika ujaran kebencian, disinformasi, dan narasi dehumanisasi terhadap Rohingya meningkat tajam di berbagai platform media sosial sejak Mei 2026.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia menilai kampanye digital tersebut telah mendorong diskriminasi yang lebih luas terhadap komunitas Rohingya, termasuk intimidasi, pengawasan berlebihan, hingga penutupan banyak sekolah yang melayani anak-anak pengungsi.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyatakan bahwa berkumpulnya para pengungsi di depan kantor UNHCR telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga pemerintah memerintahkan aparat untuk mengambil tindakan terhadap siapa pun yang tidak memiliki dokumen atau izin yang sah.

BACA JUGA:  Akhiri Spekulasi Warganet, Ayu Dewi Bongkar Alasan Regi Datau Pergi ke Kuala Lumpur Jelang Anniversary

Anwar menegaskan bahwa tidak seorang pun berhak menguasai ruang publik atau bagian mana pun dari kota tanpa dasar hukum yang jelas, seraya memperingatkan bahwa otoritas imigrasi akan menahan mereka yang melanggar ketentuan tersebut.

Deputi Direktur Asia Human Rights Watch, Bryony Lau, menilai pemerintah Malaysia seharusnya memprioritaskan perlindungan terhadap para pengungsi yang baru saja kehilangan tempat tinggal daripada memperburuk trauma mereka melalui penahanan.

Menurutnya, komunitas Rohingya di Malaysia selama bertahun-tahun hidup dalam ketakutan akibat razia, penangkapan, serta ketidakpastian status hukum yang kini semakin memburuk karena maraknya kebencian di ruang digital.

Status Pengungsi Masih Menggantung, Tekanan Internasional Menguat

Salah seorang pengungsi Rohingya, Syed Kasim, mengatakan dirinya bersama istri dan anak-anak tiba di kantor UNHCR sejak dini hari Senin, namun tidak memperoleh bantuan dari pihak mana pun meskipun telah menetap di Malaysia selama dua dekade.

Hingga laporan tersebut diterbitkan, kantor UNHCR di Kuala Lumpur belum memberikan tanggapan resmi mengenai penahanan massal itu, meskipun sebelumnya lembaga tersebut telah menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya ujaran kebencian, informasi palsu, dan narasi yang merendahkan martabat pengungsi Rohingya karena berpotensi memicu diskriminasi dan kekerasan di dunia nyata.

BACA JUGA:  Disambut Hangat di Istana Merdeka, PM Malaysia dan Presiden Prabowo Bahas Geopolitik Asia Barat

Data UNHCR menunjukkan bahwa hingga akhir Februari 2026 terdapat sekitar 215.600 pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar di Malaysia, dengan lebih dari separuhnya merupakan etnis Rohingya asal Myanmar, sementara organisasi-organisasi kemanusiaan meyakini jumlah sebenarnya jauh lebih besar karena masih banyak yang hidup tanpa dokumen resmi.

Rohingya merupakan kelompok minoritas Muslim dari Negara Bagian Rakhine, Myanmar, yang selama bertahun-tahun menghadapi penganiayaan sistematis, pencabutan kewarganegaraan, serta gelombang pengungsian besar-besaran sejak operasi militer Myanmar pada 2017 yang oleh berbagai lembaga internasional disebut mengandung unsur pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Malaysia hingga kini bukan merupakan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951, sehingga para pengungsi tidak memperoleh status hukum sebagai pengungsi berdasarkan undang-undang nasional, meskipun negara tersebut tetap menjadi salah satu tujuan utama pelarian Rohingya karena faktor kedekatan geografis, jaringan komunitas, dan peluang ekonomi yang relatif lebih baik dibandingkan kawasan lain di Asia Tenggara. *(Ali)*

SulawesiPos.com – Otoritas Malaysia menahan lebih dari 100 pencari suaka Muslim Rohingya yang berkumpul di depan kantor Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) di Kuala Lumpur pada Senin (27/7/2026), setelah mereka melarikan diri dari pengusiran di Negara Bagian Penang dan mencari perlindungan serta peluang pemukiman kembali, sementara Perdana Menteri Anwar Ibrahim, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters (27/7/2026), memerintahkan penegakan hukum terhadap mereka yang tidak memiliki izin resmi di tengah meningkatnya ketegangan sosial dan gelombang ujaran kebencian terhadap komunitas Rohingya.

Seluruh pengungsi, termasuk perempuan dan anak-anak, diangkut bersama barang-barang mereka menggunakan empat truk polisi sekitar pukul 20.30 waktu setempat menuju Markas Besar Kepolisian Kuala Lumpur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Seorang pejabat kepolisian yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari verifikasi identitas dan status keimigrasian para pengungsi.

Para pengungsi mengaku diusir dari tempat tinggal mereka oleh sebagian warga di Penang pada Minggu (26/7/2026) sehingga mereka menempuh perjalanan semalaman menggunakan bus menuju Kuala Lumpur untuk meminta bantuan UNHCR terkait perlindungan dan pemukiman kembali ke negara ketiga.

BACA JUGA:  PMI Asal Aceh dan Bayinya Diduga Dibunuh di Malaysia, Majikan Perempuan Ditangkap

Kepolisian Penang menyatakan bahwa perpindahan para Rohingya ke Kuala Lumpur dilakukan secara sukarela dengan bantuan pemerintah negara bagian, pemerintah federal, dan Dewan Keamanan Nasional Malaysia.

Kepala Kepolisian Distrik Seberang Perai Utara, Anuar Abdul Rahman, menjelaskan bahwa relokasi tersebut dipicu meningkatnya persaingan ekonomi dan perebutan ruang permukiman yang muncul seiring bertambahnya populasi Rohingya di kawasan tersebut.

Gelombang Kebencian Digital Memperparah Krisis Rohingya

Insiden pengusiran itu terjadi ketika ujaran kebencian, disinformasi, dan narasi dehumanisasi terhadap Rohingya meningkat tajam di berbagai platform media sosial sejak Mei 2026.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia menilai kampanye digital tersebut telah mendorong diskriminasi yang lebih luas terhadap komunitas Rohingya, termasuk intimidasi, pengawasan berlebihan, hingga penutupan banyak sekolah yang melayani anak-anak pengungsi.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyatakan bahwa berkumpulnya para pengungsi di depan kantor UNHCR telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga pemerintah memerintahkan aparat untuk mengambil tindakan terhadap siapa pun yang tidak memiliki dokumen atau izin yang sah.

BACA JUGA:  Akhiri Spekulasi Warganet, Ayu Dewi Bongkar Alasan Regi Datau Pergi ke Kuala Lumpur Jelang Anniversary

Anwar menegaskan bahwa tidak seorang pun berhak menguasai ruang publik atau bagian mana pun dari kota tanpa dasar hukum yang jelas, seraya memperingatkan bahwa otoritas imigrasi akan menahan mereka yang melanggar ketentuan tersebut.

Deputi Direktur Asia Human Rights Watch, Bryony Lau, menilai pemerintah Malaysia seharusnya memprioritaskan perlindungan terhadap para pengungsi yang baru saja kehilangan tempat tinggal daripada memperburuk trauma mereka melalui penahanan.

Menurutnya, komunitas Rohingya di Malaysia selama bertahun-tahun hidup dalam ketakutan akibat razia, penangkapan, serta ketidakpastian status hukum yang kini semakin memburuk karena maraknya kebencian di ruang digital.

Status Pengungsi Masih Menggantung, Tekanan Internasional Menguat

Salah seorang pengungsi Rohingya, Syed Kasim, mengatakan dirinya bersama istri dan anak-anak tiba di kantor UNHCR sejak dini hari Senin, namun tidak memperoleh bantuan dari pihak mana pun meskipun telah menetap di Malaysia selama dua dekade.

Hingga laporan tersebut diterbitkan, kantor UNHCR di Kuala Lumpur belum memberikan tanggapan resmi mengenai penahanan massal itu, meskipun sebelumnya lembaga tersebut telah menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya ujaran kebencian, informasi palsu, dan narasi yang merendahkan martabat pengungsi Rohingya karena berpotensi memicu diskriminasi dan kekerasan di dunia nyata.

BACA JUGA:  Disambut Hangat di Istana Merdeka, PM Malaysia dan Presiden Prabowo Bahas Geopolitik Asia Barat

Data UNHCR menunjukkan bahwa hingga akhir Februari 2026 terdapat sekitar 215.600 pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar di Malaysia, dengan lebih dari separuhnya merupakan etnis Rohingya asal Myanmar, sementara organisasi-organisasi kemanusiaan meyakini jumlah sebenarnya jauh lebih besar karena masih banyak yang hidup tanpa dokumen resmi.

Rohingya merupakan kelompok minoritas Muslim dari Negara Bagian Rakhine, Myanmar, yang selama bertahun-tahun menghadapi penganiayaan sistematis, pencabutan kewarganegaraan, serta gelombang pengungsian besar-besaran sejak operasi militer Myanmar pada 2017 yang oleh berbagai lembaga internasional disebut mengandung unsur pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Malaysia hingga kini bukan merupakan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951, sehingga para pengungsi tidak memperoleh status hukum sebagai pengungsi berdasarkan undang-undang nasional, meskipun negara tersebut tetap menjadi salah satu tujuan utama pelarian Rohingya karena faktor kedekatan geografis, jaringan komunitas, dan peluang ekonomi yang relatif lebih baik dibandingkan kawasan lain di Asia Tenggara. *(Ali)*

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru